Pansus I Sidak Toko Modern Tak Berijin Dan Pasar Tradisional
Jumat, 25 Maret 2016
00:00 WITA
Buleleng
3677 Pengunjung
suaradewata.com
Bangli, suaradewata.com - Sikap serius Pansus I DPRD Bangli untuk menata keberadaan toko modern berjejaring yang keberadaannya kian marak di Bangli, dibuktikan dengan menggelar sidak. Sidak yang dilakukan pada Kamis (24/03/2016) ke wilayah Kintamani dan Susut, tidak hanya menyasar toko modern yang selama ini beroperasi tanpa mengantongi ijin. Sidak juga dimaksudkan menyerap aspirasi serangkaian pembahasan Perda Perlindungan Penataan Pasar Tradisional, Pusat Pembelanjaan dan Toko Modern.
Ditemui usai kegiatan, Nengah Darsana menuturkan sidak dimaksudkan menyerap aspirasi langsung para pedagang dan masyarakat luas pada umumnya, terkait pembahasan Ranperda Pelindungan Penataan Pasar Tradisional, Pusat Pembelanjaan dan Toko Modern . “Selain menyasar toko modern, sidak juga kita lakukan di pasar tradisional Kintamani, untuk mengetahui kondisi riil yang terjadi di lapangan,” ungkapnya.
Dari sidak tersebut, diketahui, para pedagang setempat sangat mengeluhkan keberadaan sejumlah mini market yang ada disekitar pasar tersebut. Salah satunya, yang paling dikeluhkan adalah minimarket berjejaring Indomaret, yang tepat berada didepan pasar. “Keberadaan mini market berjejaring yang ada di depan pasar, telah banyak mematikan pedagang kecil,” ungkapnya.
Tragisnya, saat anggota Pansus I yang beranggotakan , Jro Bawa, Dewa Anom Suta , I Nengah Sugiman , I Nyoman Budiada mendatangi minimarket tersebut, pengelola toko justru tidak bisa menunjukkan ijin usahanya. Kecurigaan bahwa banyak minimarket berjejaring tidak mengantongi ijin kian terbukti. Bahkan saat sidak dilanjutnya menyasar mini market berjejaring di wilayah Susut, kondisi yang sama juga ditemui. Lagi-lagi, pengelola toko tidak bisa menunjukkan ijin usahanya.
Sesuai penjelasan petugas dari Dinas Perijinan yang saat itu diajak bersama-sama turun sidak, diketahui dari 10 mini market berjering yang ada di Bangli. Sebanyak 5 mini market sampai saat ini, tidak mengantongi ijin. “Ini kan aneh dan menjadi persoalan bagi para pedagang kecil. Minimarket yang belum mengantongi ijin, justru sudah bisa beroperasi selama bertahun-tahun. Karena itu, dengan penggodokan Ranperda Perlindungan Penataan Pasar Tradisional, Pusat Pembelanjaan dan Toko Modern, kita tidak bermaksud melarang mereka berjualan. Sebaliknya, Perda tersebut nantinya akan memberikan perlindungan dan jaminan kedepan,” ungkap Politisi Golkar asal Desa Landih ini.
Lebih lanjut, dalam Perda tersebut nantinya juga akan diatur mekanisme pendirian toko modern dan jaraknya dengan pasar tradisional. “Kalau jaraknya tidak diatur, lambat laun pasar tradisional akan ditinggalkan,” sebutnya. Sesuai rancangan, radius pendirian toko modern boleh dilakukan setidaknya satu kilometer jika berada di kawasan obyek wisata. Sedangkan yang diluar kawasan obyek wisata, mencapai satu setengah kilometer. ard
Komentar