PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

DPRD Bangli Segera Bahas 7 Ranperda Usulan Eksekutif

Selasa, 15 Maret 2016

00:00 WITA

Bangli

4434 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Bangli, suaradewata.com – Tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) diajukan jajaran eksekutif Bangli saat Sidang Paripurna DPRD Bangli memasuki masa kerja tahun 2016, Selasa (15/03/2016). Sidang dipimpin Wakil Ketua DPRD Bangli I Nyoman Basma. Pada kesempatan itu, tampak hadir Wakil Ketua I Komang Carles dan sejumlah anggota DPRD Bangli lainnya. Sementara dari eksekutif dipimpin Wakil Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta.
 
Saat itu, Wabub Sang Nyoman Sedana Arta saat membacakan pengantar Bupati Bangli I Made Gianyar menyampaikan tujuh Ranperda yang diajukan meliputi Ranperda tentang perlindungan dan penataan pasar tradisonal, pusat perbelanjaan dan toko modern. Ranperda tentang lembaga penyiaran public lokal radio publik Pemkab Bangli. Ranperda tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Bangli  No : 31 Tahun 2011 tentang retribusi pengendalian menara telekomukasi.
 
Selain itu, kata dia, pihaknya juga mengajukan ranperda tentang penagihan pajak dengan surat paksa, ranperda tentan pencabutan atas Perda No 5 Tahun 2012, tentang pedoman pembentukan dan pengelolaan BUMDES, serta ranperda pencabutan Perda Kabupaten Bangli No 12 Tahun 1996 tentang sumbangan pihak ketiga. “Kami harap ranperda ini mendapatkan pembahasan yang optimal sehingga bisa ditetapkan sesuai jadwal yang telah ditentukan,”katanya.
 
Menyinggung ranperda tentang perilindungan dan penataan pasar tradisional pusat perbelanjaan dan toko modern, jelas dia, ranperda ini bertitik pangkal pada pasal 33 ayat (3) UU 1945. Dimana, perekonomian nasional disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluaragaan dan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efesiensi, berkeseimbangan demi kesejahteraan umum, maka pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan pasar modern harus diselenggarakan secara adil, persaingan usaha yang sehat dan anti monopoli.
 
Lanjut dia, dalam praktek di Kabupaten  Bangli keberadaan pasar tradisional dan usaha mikro, kecil dan menengah mengalami keterdesakan dan tidak mampu bersaing dengan toko modern, karena lemah dalam permodalan, pengelolaan dan sarana-prasarana. “Dengan begitu dipandang perlu adanya payung hukum untuk menata pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko  modern,” katanya.   
 
Dia lanjut menjelaskan, untuk ranperda penagihan pajak dengan surat paksa, guna melengkapi peraturan yang telah ada agar permasalahan piutang pajak, terutama bagi wajib pajak yang tidak memenui kewajiban bisa diselesaikan secara baik, prosedural dan beradab. “Ranperda ini mengatur tentang tata cara tindakan penagihan pajak daerah yang berupa penagihan seketika dan sekaligus, pelaksanaan surat paksa dan penyitaan,”katanya.  
 

Sementara Wakil Ketua DPRD Bangli I Nyoman Basma ditemui usai memimpin rapat paripurna  menyebutkan setelah disampaikan oleh eksekuitif, maka ranperda ini bakal dilakukan pembahasan, mulai Rabu (16/3) hari ini. Dimana, Ranperda ini bakal dibahas dari pagi hingga sore. “Ranperda ini kami jadwalkan ketok palu 26 April mendatang,”kata Basma. Lanjut menambahkan, berkaitan dengan pembahasan Ranperda ini, pihaknya akan membentuk tiga pansus. Dua pansus menangani ranperda dan satu pansus khusus akan menangani asset daerah. ard


Komentar

Berita Terbaru

\