Kasus UP Berlanjut, Giliran Ketua DPRD Bangli Diperiksa Kejari
Selasa, 15 Maret 2016
00:00 WITA
Bangli
4599 Pengunjung
suaradewata.com
Bangli, suaradewata.com – Kasus dugaan penyimpangan Upah Pungut (UP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang menyeret sejumlah pejabat teras di Bangli, kini terus berlanjut. Setelah melakukan pemanggilan terhadap Ketua Komisi, Wakil Ketua, Sekretaris serta anggota Komisi C DPRD Bangli, periode 2004-2009, Selasa (15/3/2016) giliran Ketua DPRD Bangli Ngakan Made Kutha Parwata dipanggil Kajari Bangli.Pada hari yang sama, Kejari juga memintai keterangan I Nengah Merta, yang saat itu menjabat Sekretaris Komisi C.
Pantauan di Kejari Bangli, Ngakan Made Kutha Parwata dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPRD periode 2004-2009, datang sekitar pukul 11.00 Wita. Yang bersangkutan datang dengan menggunakan kemeja putih serta celana hitam ini langsung menuju ruang penyidik Kejari Bangli. Mantan Ketua DPC PDIP ini menjalani pemeriksaan hampir 2 jam. Setelah Ngakan Kutha, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan I Nengah Merta, yang bersangkutan datang sekitar pukul 12.30.
Ditemui usai pemeriksaan, Ngakan Made Kutha Parwata mengatakan mengaku dimintai keterangan sebagai saksi atas kasus penyimpangan UP yang kini tengah ditangani Kajari Bangli. Dia mengaku diberondong sekitar 16 pertanyaan, berkaitan dengan alur pembahasan RAPBD, serta terkait terbitnya SK Bupati berkaitan dengan pembagian UP. “Kita sudah sampaikan semuanya ke penyidik,”akunya. Disinggung penerbitan SK Bupati terkait pembagian UP, ujar pria asal Bangbang, Tembuku ini, pihaknya mengaku tidak tahu, karena itu adalah ranah eksekutif atau kewenangan Bupati. Diakui, pihaknya memang saat itu pernah menerima tembusan SK tersebut. “Kita hanya dapat tembusan saja. Begitu Ranperda ditetapkan menjadi Perda, kemudian diverifikasi oleh Gubernur, eksekusinya merupakan ranah ekskutif, "ucapnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Bagus Putra seijin Kajari Bangli saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah memanggil Ngakan Kutha Parwata, selaku Ketua DPRD Bangli periode 2004-2009. Dikatakan, pemanggilan itu guna melengkapi berkas penyelidikan kasus dugaan penyimpangan upah pungut (UP). Materi pertanyaan, lanjut dia, masih seputaran masalah proses pembahasan APBD periode tersebut dan terbitnya SK pembagian UP tersebut. Dikatakan, penanganan kasus UP dipilah menjadi dua, yakni periode 2006-2008 dan 2009-2010.
Dalam hal ini, mantan dan anggota DPRD Bangli dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi. Dimana dalam pemerintahan daerah terdiri dari legislatif dan eksekutif. “Kita memanggil pihak legislatif, apakah pernah menyetujui tentang SK UP tersebut tahun 2006 sampai 2009,” ungkapnya. Hanya saja, diakui, dari hasil pemeriksaan sementara tidak pernah eksekutif meminta persetujuan ke legislatif. “Dengan pemanggilan ini, penyelidikan kasusnya sudah mencapai 80 persen. Kita targetkan, pertengahan tahun ini sudah bisa sidang,” tegasnya.
Sekedar mengingatkan, kasus dum-duman UP PBB Pertambangan yang telah menyeret sejumlah pejabat di Bangli mencuat kepermukaan jelang Pilkada Bangli. Saat itu, Kejari Bangli sempat melakukan penyelidikan setelah adanya desakan dari Forum Masyarakat Bangli Peduli Pilkada Bersih (FMB PPB) Rabu (08/07/2015), yang dikoordinir Nyoman Alit Adiana. Namun karena Pilkada, lanjutan penyelidikan tersebut sempat mandeg dan kini kembali digencarkan.
Diketahui saat itu, Bupati Made Gianyar pada periode tersebut menerima bagian UP sejak menjabat Wakil Bupati. Saat masih menjabat Wabup, tahun 2006 Gianyar menerima UP sebesar Rp 4. 322.996,30; tahun 2007 menerima Rp. 9.855.952,00; 2008 menerima Rp 10. 179.770,00; tahun 2009 menerima Rp 7. 664. 932,00; triwulan I dan II tahun 2010 menerima Rp 4. 760.000,00. Sehingga total UP yang diterima saat menjabat Wabup Rp 36.813.650,30.
Kemudian menjabat Bupati pada triwulan ke III dan IV tahun 2010, Gianyar menerima Rp 5.480.209,00 dan tahun 2011 menerima Rp 10.044.652,00 sehingga total yang diterima saat menjabat Bupati Bangli Rp 15. 524.861,00. Wabup Sang Nyoman Sedana Arta sejak triwulan ke III dan IV 2010 hingga 2011 hanya menerima total UP Rp 13. 621.455,00. Selanjutnya Arnawa sejak 2006 hingga triwulan ke I dan II 2010 menerima UP 42. 022.846,23.
Mantan Sekab Bangli Wayan Suarka, sejak 2006 hingga triwulan ke I dan II 2010 menerima jatah UP Rp 33. 102.107,77; mantan Sekab Wayan Sutapa pada periode triwulan ke III dan IV 2010 hingga 2011 total menerima UP Rp 11. 718. 032,00; Mantan Kadispenda Bagus Rai Darmayuda sejak 2006 hingga 2008 menerima Rp 20. 534. 904, 92; Mantan Kadispenda yang juga Asisten II AA Alit Darmawan total menerima UP tahun 2009-triwulan ke III dan IV 2010 Rp 11. 103. 699,00; mantan Kadispenda Ketut Riang sejak triwulan ke III dan IV 2010 hingga 2011 menerima Rp 9. 635. 532,00. Sementara empat mantan pejabat KP PBB Denpasar turut menerima UP yang kini dibidik Kejari Bangli dengan kisaran Rp 1.161.415,00 hingga Rp 12. 391.088,92. Namun demikian pada Rabu (8/7/2015) lalu, Bupati Made Gianyar mengaku telah mengembalikan jatah UP yang diterimanya pada tahun 2011 sebesar Rp 11 juta lebih. Bahkan, Bupati juga telah mengeluarkan SK Bupati tentang pencabutan UP tahun 2012. Tindak lanjut dari itu, Kadispenda Bangli I Gede Suryawan yang telah di tunjuk Bupati Bangli sebagai koordinator pengembalian dana UP yang sempat diterima sejumlah pejabat di Bangli tersebut. (ard)
Komentar