Kejari Periksa Mantan Dan Anggota Dewan Bangli Terkait UP
Senin, 14 Maret 2016
00:00 WITA
Bangli
4063 Pengunjung
suara dewata
Bangli, suaradewata.com – Penyelidikan kasus dugaan korupsi penyimpangan Upah Pungut (UP) kini semakin digeber Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangli. Setelah memeriksa sejumlah pejabat teras seperti mantan Bupati Bangli I Nengah Arnawa termasuk Bupati Bangli I Made Gianyar, kini Kejari Bangli telah melayangkan pemanggilan terhadap mantan anggota DPRD Bangli periode 2004-2009. Mereka antara lain I Nengah Merta, Made Santika dan Sang Putu Sosialiawan. Selain itu, I Ketut Mastrem yang kini masih menjabat sebagai anggota DPRD Bangli, juga tak luput dari panggilan tersebut untuk menjalani pemeriksaan.
Sesuai informasi yang dihimpun di Kejari Bangli, Senin (14/3) pemanggilan mantan anggota DPRD maupun anggota DPRD yang kini masih aktif, telah dilakukan sejak Senin lalu secara merathon. Yang pertama dimintai keterangan sebagai saksi atas kasus UP adalah Sang Putu Sosialiawan, kemudian disusul anggota dewan yang kini duduk di Komisi II DPRD Bangli I Ketut Mastrem. Selanjutnya, Senin (14/3), yang mendatangi Kajari Bangli adalah I Made Santika, mantan anggota Fraksi Golkar Bangli.
Pemeriksaan terhadap para mantan wakil rakyat ini, tidak berhenti sampai disitu. Rencananya sesuai surat pemanggulan, Selasa (15/3) giliran mantan anggota DPRD Bangli I Nengah Merta, bakal memenuhi panggilan pihak penyidik Kajari Bangli. “Kebanyakan para mantan anggota DPRD termasuk yang masih aktif, secara pro aktif mau memenuhi panggilan. Mereka datang sekitar pukul 11.00 wita sesuai jadual pemanggilan dan menjalani pemeriksaan sekitar 2 jam,”ungkap sumber di Kejari Bangli.
Sementara Kasi Pidsus Bagus Putra seijin Kajari Bangli saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah memanggil sejumlah anggota DPRD Bangli periode 2004-2009, berkaitan penanganan kasus penyimpangan dana UP. Mereka dimintai keterangan, terkait dengan tugasnya saat itu duduk di Komisi C yang membidangi Dispenda. “Mereka saat itu duduk di Komisi C yang membidangi Dispenda, jadi kami ingin mengetehui kebijakan apa saja yang diambil saat itu. Apakah masalah UP ini sempat disampaikan ke dewan atau tidak,”katanya.
Sementara saat disinggung penanganan UP, jelas pria asal Karangasem ini, sejauh ini pihaknya telah memanggil puluhan orang termasuk pejabat di Bangli. Dikatakan, penanganan kasus UP dipilah menjadi dua, yakni periode 2006-2008 dan 2009-2010. “Penetapan tersangka belum. Kami berhati-hati dalam menangani kasus ini,” tegasnya. Namun dipastikan, pada pertengahan tahun ini, penyidikan terhadap kasus tersebut tergetkan sudah bisa dituntaskan. Dengan kata lain, para tersangka kasus sudah bisa dipastikan. ard
Komentar