PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Tunggu Pilkel Serentak, PJ Perbekel Bunutin Dilantik

Jumat, 11 Maret 2016

00:00 WITA

Buleleng

3971 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Bangli, suaradewata.com – Lantaran kebijakan Pemkab Bangli menunda pelaksanaan pemilihan perbekel (Pilkel) karena menungu pelaksanaan pemilihan serentak pada tahun 2017 mendatang, menyebabkan jabatan Kepala Desa yang kosong terpaksa dijabat seoarang Penjabat. Seperti halnya, yang terjadi di desa Bunutin, Bangli. Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut,

Camat Bangli Drs. I Wayan Wardana, Jumat (11/3/2016) melantik I Nengah Muja sebagai  Penjabat Perbekel Desa Bunutin. Pelantikan ini sesuai dengan Surat Keputusan Nomor 141/99/2016 tentang Pemberhentian Perbekel Dan Pengangkatan Penjabat Perbekel Desa Bunutin, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli.

Acara yang dipusatkan di wantilan Desa Bunutin dihadiri oleh Kepala BPMPD Kabupaten Bangli Dewa Agung Riana Putra, Kabag Tapem Setda Bangli Pasek Lanang Sadia, Muspika Bangli dan tokoh masyarakat setempat. Camat Bangli Wayan Wardana pada kesempatan itu menyampaikan, pengisian Penjabat Perbekel Desa Bunutin merupakan pelaksanaan dari PP 43 tahun 2014 yang ditindaklanjuti oleh Pemkab Bangli dengan Perdaturan Daerah Nomor 8 tahun 2015 tentang pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian perbekel, dimana dalam peraturan tersebut dijelaskan pengisian Penjabat Perbekel dilakukan dalam hal perbekel berhenti akan dilaksanakan pemilihan perbekel antar waktu melalui musyawarah desa, perbekel berhenti  akan dilaksanakan pemilihan perbekel serentak dan perbekel berhenti pada saat kebijakan penundaan pelaksanaan pemilihan perbekel.

Lanjut dia, mengingat masa jabatan Perbekel Desa Bunutin I Dewa Made Rai Adnyana telah berakhir pada 10 Maret 2016 dan ada kebijakan dari Pemkab Bangli untuk menunda pelaksanaan pemilihan perbekel dan akan dilaksanakan pemilihan serentak pada tahun 2017 mendatang. Untuk mengisi kekosongan jabatan perbekel akibat kebijakan ini maka ditetapkan seorang penjabat perbekel sampai ditetapkan perbekel yang definitif. Mengenai tugas, wewenang, kewajiban dan hak penjabat perbekel adalah sama dengan perbekel definitif.  

Pada kesempatan itu Camat Bangli Wayan Wardana menekankan tujuh hal yang harus diperhatikan penjabat perbekel Desa Bunutin, yakni tetap menjaga dan mempertahankan itegritas, loyalitas terhadap tugas tanggungjawab, dapat menjadi motivator, disiplin dan teladan bagi perangkatnya, selalu melakukan identifikasi permasalahan dan mencarikan solusi berdasarkan asumsi yang obyektif, selalu meningkatkan semangat kerja, menciptakan dan mendorong terjadinya interaksi dan kerjasama yang kondusif serta menjaga netralitas sebagai aparatur untuk menjamin terselenggarannya tugas tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. “Meskipun tugas berat sudah menanti, dengan koordinasi yang baik saya yakin Penjabat Perbekel yang baru dilantik bisa menjalankan roda pemerintahan desa dengan baik”terangnya.ard


Komentar

Berita Terbaru

\