PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Lagi, Aksi Warga Di PLTU Celukan Bawang

Selasa, 01 Maret 2016

00:00 WITA

Buleleng

5199 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Buleleng, suaradewata.com – Aksi warga kembali berlangsung di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Desa Culukan Bawang,  Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Bueleng, Selasa (1/3). Tidak sebatas menjadi aksi atas perbuatan “ingkar janji” PT. PLN (Persero) yang tidak memindahkan kabel Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dari atas pemukiman warga Kampung Barokah. Namun aksi kemudian merambat ke persoalan ganti rugi tanah warga kampung barokah sebelumnya direlokasi oleh pihak PLTU Celukan Bawang.

Aksi demonstrasi warga pun turut menuntut tanggung jawab unsur Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) di Kabupaten Buleleng. Yang pada tanggal 27 Februari 2015 terlibat langsung dalam konflik yang terjadi antara warga dengan PT. PLN (Persero) atas pemasangan kabel SUTT itu.

Hal tersebut disampaikan Sadli, S.Ag., M.Pd, yang menjadi perwakilan masyarakat dan menjadi korban atas keberadaan PLTU Celukan Bawang yang erat kaitannya dengan keberadaan kabel SUTT milik PT.PLN (Persero).

Dalam aksi tersebut, warga membawa sejumlah atribut pamplet yang bertuliskan pesan kepada sejumlah pihak yang terseret dalam permasalahan warga akibat pembangunan PLTU Celukan Bawang dan kabel SUTT milik PT. PLN (Persero).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, permasalahan di seputar kawasan PLTU Celukan Bawang mengakar pada pembangunan pembangkit listrik yang kemudian berkontribusi kepada PT. PLN (Persero) dengan mensuplai energi listrik untuk kebutuhan masyarakat di seluruh Bali.

Ironisnya, dalam proses awal kemudian munculnya skenario-skenario dalam pelaksanaan proses perijinan hingga proses pembebasan lahan. Tak hanya itu, doktrin tentang efek radiasi medan listrik yang menimbulkan resiko kesehatan pun kemudian dianulir oleh pernyataan-pernyataan yang kembali diyakini sangat bertentangan.

Alhasil, permasalahan kebutuhan listrik masyarakat Bali dan permasalahan skenario lapangan oleh sejumlah oknum pun lari ke hadapan para petinggi di Kabupaten Buleleng. Mulai dari Bupati Buleleng yakni Putu Agus Suradnyana, Kapolres Buleleng dari unsur Polri, Komandan Kodim 1609/ Buleleng dari unsur TNI, dan Kepala Kejaksaan Negeri Singaraja.

Hal tersebut dibuktikan dengan pertemuan yang dilakukan warga dengan pejabat penting daerah tersebut pada tanggal 27 Februari 2015 yang kemudian muncul secarik kertas “Berita Acara” pertemuan yang merupakan kesepakatan antara Direktur Utama PT. PLN (Persero) yakni Sofyan Bashir.

Yang membuat permasalahan tersebut menjadi bola panas di tubuh Muspida Buleleng adalah terkait salah satu poin yang isinya merupakan bentuk jaminan Muspida Buleleng kepada warga terkait pemindahan kabel SUTT milik PT. PLN (Persero).

Bola panas tersebut pun sebelumnya pernah dilempar ke lembaga peradilan yakni Pengadilan Negeri Singaraja. Dimana, permasalahan pembayaran ganti kerugian yang menjadi salah satu folemik, dititipkan untuk kemudian disampaikan pihak PN Singaraja kepada warga Celukan Bawang yang sedang berkonflik.

Bukan terkait dengan uang titipan ke PN Singaraja atau dikenal dengan istilah konsignasi, melainkan jumlah yang tidak konsisten antara pernyataan pihak PT. PLN (Persero) wilayah VII Surabaya, dengan yang tercantum dalam surat permohonan konsignasi.

Masyarakat semakin putus asa ketika melihat keberpihakan aparat penegak hukum untuk menyelesaikan sejumlah permasalahan yang erat kaitannya ke ranah hukum.  Hal tersebut muncul dalam pesan salah satu pamflet kertas yang dibawa oleh peserta demo yang bertuliskan “Lanjutkan lagi penyelidikan dan pengawasan dugaan perselingkuhan korupsi pemasangan kabel SUTT di kampung Barokah”.adi


Komentar

Berita Terbaru

\