Konflik Kabel SUTT PLN, Muspida Buleleng “Terancam†Digugat
Senin, 29 Februari 2016
00:00 WITA
Buleleng
5271 Pengunjung
Buleleng, suaradewata.com – Akibat “ingkar janji” PT PLN (Persero) yakni Sofyan Basyir, bukan hanya Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana yang terancam digugat. Unsur Muspida seperti Kejaksaan Negeri Singaraja, Kapolres Buleleng, dan Komandan Kodim pun terancam dilibatkan dalam tubuh gugatan sebagai para pihak.
“Kami sudah lakukan rapat di LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Bali dan sudah membahas konsep gugatannya. Kemungkinan besar Muspida pun ditarik sebagai pihak dalam gugatan Ingkar Janji karena turut terlibat dalam pertemuan serta penandatanganan itu,” kata Direktur LBH Bali, Dewa Putu Adnyana dikomfirmasi, Senin (29/2).
Adnyana pun mengaku akan turut mendampingi aksi demo masyarakat pada Rabu (2/3) di PLTU Celukan Bawang. Selain itu, lanjutnya, surat Somasi akan juga disampaikan kepada pihak PT. PLN (Persero) pada waktu yang bersamaan ketika masyarakat melakukan aksi demo di Buleleng.
Menurut Adnyana, ada batasan waktu selama tujuh hari terhitung sejak speringatan keras diterima oleh pihak PT. PLN (Persero). Akan tetapi, Adnyana mengaku belum bisa memastikan tanggal diajukannya gugatan setelah jatuh tempo surat somasi yang dilayangkan kepada pihak PLN.
Dikatakan, setelah melewati batas waktu tujuh hari pun akan kembali dibicarakan dengan tim dari LBH Bali untuk langkah hukum selanjutnya. Yang tentunya, lanjut Adnyana, bisa saja dilayangkan kembali bentuk somasi kedua seandainya tidak ada upaya pemindahan kabel SUTT oleh PLN.
Skenario kedua setelah batas waktu somasi pertama habis adalah mengajukan gugatan yang konsepnya sedang dalam pembahasan. Sehingga, langkah atau upaya membawa jalur ini ke ranah hukum sepertinya masih membutuhkan waktu lama dan tidak serta merta dilakukan usai habisnya batas waktu yang ditetapkan dalam somasi pertama.
“Masyarakat yang rumahnya dilintasi kabel SUTT milik PLN sudah tidak bisa dinego lagi dan telah menjadi harga mati bahwa kabel tersebut harus dipindah agar tidak melintas diatas pemukiman warga sesuai dengan berita acara kesepakatan yang ditanda tangani mereka serta Muspida Buleleng,” papar Adnyana menegaskan.
Ditempat terpisah, Deputy Manager Hukum dan Komunikasi PLN Wilayah VII Surabaya yakni Wahyu Supriadi, mengaku telah melewati mekanisme yang sesuai dengan aturan.
Bahkan, segala bentuk prosedur hingga melakukan aksi-aksi sosial untuk melayani kesehatan masyarakat di yang rumahnya dilintasi kabel SUTT pun sudah dilakukan. Namun, ia pun mengakui ada beberapa ijin yang belum ditanda tangani oleh Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana, terkait dengan pembangunan kabel SUTT.
Akan tetapi seiring waktu pun kemudian proses legal formal pembangunan tower serta pemasangan kabel pun akhirnya bisa dikantongi sebagai kelengkapan keberadaan SUTT.
“Yang jelas, kami sudah melalui prosedur yang wajib dijalani sebelum melaksanakan kegiatan mulai proses perijinan hingga pembangunan tower dan penarikan kabel. Sosialisasi pun berjalan walau sejak awal sudah muncul penolakan. Masalahnya, tower dan kabel SUTT harus lekas berdiri untuk menyelesaikan krisis energi di Bali,” papar Supriadi.
Bahkan, lanjutnya, sempat ada wacana permintaan relokasi yang kemudian mencuat menjadi solusi pemecahan konflik pemasangan kabel SUTT di lokasi. Supriadi pun mengakui telah menyodorkan masukan yang pada ujungnya kembali mendapat penolakan dari masyarakat khususnya di Kampung Barokah, Desa Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada tanggal 27 Februari 2015 telah terjadi pertemuan antara unsur Muspida Buleleng antara Ketua DPRD Buleleng yakni Gede Supriatna, Komandan Kodim 1609 Buleleng yang saat itu menjabat yakni Letkol Inf. Dwi Nugroho.
Selain pejabat penting pemerintahan tersebut diatas, pertemuan yang berujung kesepakatan itu juga dihadiri Kapolres Buleleng kala itu yakni AKBP Kurniadi dan Kepala Kejaksaan Negeri Singaraja yakni Imam Eka Setyawan. Pertemuan yang turut dihadiri oleh Dirut PT. PLN (Persero) yaitu Sofyan Bashir kemudian menghasilkan empat butir kesepakatan.
Pada poin pertama dalam berita acara yang disepakati adalah “masyarakat kampung barokah yang selama ini berkeberatan menerima pemasangan kabel SUTT melalui kampung barokah hanya dalam1 (satu) tahun”.
Pada poin kedua dinyatakan tertulis “Dalam jangka waktu satu tahun pihak PLN harus sudah menindaklanjuti pemindahan menara SUTT ke sebelah Barat Kampung Barokah sehingga pemasangan kabel SUTT tidak melewati kampung barokah”
Selanjutnya dalam poin angka tiga kemudian dinyatakan “Bupati Buleleng sebagai kepala daerah bersama muspida menjamin serta bertanggungjawab pemasangan kabel SUTT melalui kampung barokah hanya dalam jangka waktu 1 tahun. Setelah 1 tahun pihak PLN sudah harus siap memindahkan pemasangan kabel SUTT ke sebelah Barat (Tidak melalui kampung barokah).
ingga pada poin terkahir yakni keempat dikatakan “Pihak PLN mampu menjamin keselamatan masyarakat kampung barokah yang berada di bawah radius jalur SUTT baik materiil maupun moril selama setahun jangka waktu pemasangan kabel”.
Keempat poin berita acara tersebut akhirnya ditanda tangani serta di stempel resmi oleh pejabat unsur Muspida Buleleng. konflik muncul setelah dalam jangka satu tahun lebih tidak ada usaha melakukan pemindahan oleh PLN. adi
Komentar