PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Perwakilan Warga Sebut Bupati Buleleng “Korbankan” Rakyat Celukan Bawang

Rabu, 24 Februari 2016

00:00 WITA

Buleleng

5406 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Buleleng, suaradewata.com – Bukan hanya Bupati terpilih asal Sidoarjo yang “mengorbankan” rakyat demi Lapindo, hal yang sama juga tejadi di Kabupaten Buleleng, Bali, dimana janji tertulis untuk menjamin keselamatan rakyat pun diingkari oleh kepala daerahnya. Hal tersebut terjadi pada masyarakat di Desa Celukan Bawang terkait konflik keberadaan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) yang memiliki daya 150 Kv. Wow, seperti apa?

“Ya kami minta janjinya Bupati Buleleng waktu pertemuan setahun lalu termasuk yang perbuatan hukum hitam diatas putih yang ditanda tanganinya setahun lalu. Gimana sekarang kok berbeda dengan apa yang diucapkan dan ditanda tanganinya (Bupati Buleleng, Red),” ungkap Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Celukan Bawang, Sandli, Rabu (24/2).

Menurut Sandi, pada poin ke tiga mengatakan, Bupati Buleleng yakni Putu Agus Suradnyana sebagai kepala daerah mengaku memberikan jaminan serta tanggung jawab atas pemasangan Kabel SUTT milik PT. PLN (Persero) yang melintasi pemukiman warga hanya dalam jangka waktu satu tahun.

Pernyataan tertulis tersebut bukan hanya ditanda tangani oleh  Bupati Buleleng melainkan oleh Ketua DPRD Kabupaten Buleleng yakni Gede Suprianta, institusi Kapolres Buleleng saat itu yakni AKBP Kurniadi dan Dandim Buleleng Letkol Infanteri Dwi Nugroho.

Bukan hanya itu, petinggi institusi lain yang turun menandatangani amanat rakyat di Kabupaten Buleleng di Desa Celukan Bawang juga turut diramaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Singaraja saat itu yakni Imam Eka Setyawan serta pejabat di tubuh Badan Usaha Milik Negera (BUMN) yakni Direktur Utama PT. PLN (Persero) yakni Sofyan Bashir serta Wakil Bupati Buleleng yang turut hadir yakni Nyoman Sutjidra.

Berita acara tersebut merupakan hasil pertemuan yang berlangsung pada tanggal 27 Februari 2015 di Kantor Bupati Buleleng. yang bukan hanya dihadiri oleh perwakilan dari warga di Desa Celukan Bawang yang rumahnya dilintasi Kabel SUTT milik PT. PLN (Persero) melainkan disaksikan sejumlah awak media yang meliput acara tersebut.

Dimana, lanjut Sadli, ada bentuk kesepakatan tertulis bahwa kabel SUTT tersebut harus sudah di geser dari atas pemukiman warga dan dilakukan dalam kurun waktu setahun sejak dilakukannya pertemuan.

Selain itu, lanjut Sadli, beberapa waktu lalu ketika bersama warga lain diundang ke rumah jabatan Bupati Buleleng oleh Putu Agus Suradnyana, dikatakan alasan lain terkait dengan kesepakatan awal. Dimana, kata Sadli, ada bahasa yang sangat tendensius terkait sekolah yang harus dipindahkan keberadaannya karena lokasinya dilintasi kabel SUTT.

Tapi ketika pemindahan sekolah tersebut diketahui memakan anggaran sebesar Rp2 Miliar, maka pemindahan tersebut kemudian batal dilakukan.  

“Sikap Bupati Buleleng malah terkesan seperti anak kecil, Omongan dan janji Bupati Buleleng jauh berbeda sama yang setahun lalu. Sekarang kami tidak lagi mau untuk diundang oleh Bupati Buleleng dan permasalahan sudah kami limpahkan ke Lembaga Bantuan Hukum Bali sebagai pihak yang saat ini kami percaya membela kepentingan rakyat di Desa Celukan Bawang,” kata Sadli.

Menurut Sadli, jika Bupati Buleleng ingin menjelaskan sejumlah alasan tersebut kepada masyarakat di Desa Celukan Bawang, maka Suradnyana diminta untuk langsung terjun ke lapangan alias mendatangi masyarakat di Desa Celukan Bawang yang pemukimannya dilintasi oleh kabel SUTT tersebut.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali melalui direktur yakni Dewa Putu Adnyana, telah mempersiapkan langkah hukum untuk sikap PT. PLN (Persero) serta Bupati Buleleng yang telah mengingkari kesepakatan terlulis yang mengacu pada perundang-undangan di Indonesia.

Dimana, disebut bahwa perjanjian tersebut mengacu pada pasal 1338 kitab undang-undang hukum perdata yang menegaskan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara hukum sah berlaku bagi mereka yang membuatnya. Asas tersebut kemudian dikenal dengan sebutan “pacta sunt servanda”.adi


Komentar

Berita Terbaru

\