Oprasi ANTIK Amankan Sabu dan Ratusan Miras
Selasa, 16 Februari 2016
00:00 WITA
Jembrana
3891 Pengunjung
suaradewata.com
Jembrana, suaradewata.com-Tim kusus Satuan Reskrim Polres Jembrana yang dibentuk dalam rangkaian oprasi ANTIK selama 12 hari berhasil mengamankan empat pemilik Narkoba jenis Shabu-shabu dan ratusan botol minuman keras (miras) berupa Arak, Bir serta Anggur Kolesom.
Dari data yang direlese Satuan Reskrim Narkoba Polres Jembrana Selasa (16/2), pemilik sabu-sabu yang diamnkan diantaranya HIS,53 dari Desa Tegal Badeng Timur, Kecamatan Negara dan DS,43 asal Kelurahan Loloan Barat, Kecamatan Negara dan IBAPP,27 asal Desa Batuagung, Kecacamatan Jembrana serta SK,23 asal Dusun Krajan, RT/RW 003/002, Desa Gambiran, Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Selain berhasil mengamankan pemilik sabu-sabu juga berhasil mengamankan belasan liter Arak, 48 botol Anggur Kolesem dan 72 botol Bir dari empat lokasi di Jembrana.
Kasat Reskrim Narkoba Polres Jembrana, AKP I Nyoman Master mengatakan, untuk para pemilik sabu-sabu diantaranya IHS dan DS dijerat Pasal 127 Ayat (1) Jo Pasal 54 UU RI Nomor 35 tentang Narkotika dan Pasal 127 Ayat (1) Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman 4 tahun hukuman penjara. Sedangkan untuk IBAPP dan SK dijerat dengan Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun kurungan penjara dan maksimal 12 tahun penjara atau denda minimal 800 Juta Rupiah dan maksimal 8 Miliar Rupiah. “Untuk kasus narkoba ini sedang kami kembangkan,” katanya
Lebih lanjut, Master mengatakan, untuk ratusan botol minuman keras (miras) berupa Arak, Bir serta Anggur Kolesom pemiliknya dijerat dengan Pasal 18 Ayat (1) Jo Pasal 10 Ayat (1) Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2012.dep
Komentar