Ketahuan Konsumsi Sabu-Sabu Tiga Polisi di Sidang
Senin, 15 Februari 2016
00:00 WITA
Klungkung
5221 Pengunjung
suaradewata.com
Klungkung, suaradewata.com - Brigadir Ketut Alit Mahardika, Bripka Muhamad Mahendra Putra, dan Brigadir Ade Tri Wibowo tertunduk lesu ketika duduk dikursi panas sidang disiplin Polres Klungkung. Ketiga polisi aktif ini disidang karena telah terbukti sebagai pengguna sabu-sabu. Sidang digelar digedung teather kaamtibmas Polres Klungkung Senin (15/2). Bertindak sebagai pimpinan sidang Wakapolres Klungkung Kompol AA Mudita didampingi Kasat Narkoba Polres Klungkun didampingi sejumlah perwira di lingkungan polres. g, AKP Wiastu Andre Prajitno, SH dan Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Yohannes H. Widya Dharma Nainggolan. Dihadapan pimpinan sidang, ketiga anggota Polres Klungkung tersebut mengakui jika telah melakukan penyalahgunaan narkotika bahkan semua itu dilakukan dengan sadar tanpa paksaan.
Bahkan dari pengakuan terungkap jika mereka selalu mendapatkan gratis jika sedang berpesta narkoba. Terungkapnya polisi pengguna narkoba ini setelah BNN provinsi Bali melakukan test urine untuk para anggota polres.
Brigadir Ketut Alit Mahardika, anggota banit 10 Sat Sabahara Polsek Dawan ini diketahui positif Narkotika jenis sabu-sabu (metamfetamin) setelah menjalani tes urin dari RS bhayangkara pada November 2015 lalu. Sebelumnya Mahardika sudah sebanyak 2 kali menjalani sidang disiplin karena senang berjudi dan tidak melaksanakan tugas dengan baik.
Selanjutnya Bripka Muhamad Mahendra Putra, Banit Reskrim Polsek Dawan yang diketahui positif metamfetamin dan Amfetamin
saat dilakukannya tes urin oleh BNNP Bali di tahun 2015 lalu. Mahendra Putra sebelumnya telah 5 kali menjalani sidang disiplin karena tidak malas bertugas.
Hal mencengangkan juga diuangkapkan Brigadir Ade Tri Wibowo, Sat Tahti Polres Klungkung sebelumnya juga sudah pernah menjalani sidanh disiplin sebanyak 3 kali karena sering tidak masuk saat bertugas. Tri Wibowo menjelaskan, jika dirinya tidak pernah membeli narkotika, karena diberikan secara gratis oleh temannya saat berpesta di salah satu tempat hiburan malam di kawasan Teuku Umar. Bahkan, yang mengejutkan Tri Wibowo mengaku jika hal itu dilakukannya juga untuk menambah penghasilan.
Sekitar pukul 13.00 Wita, Pimpinan sidang, Kompol AA Mudita membacakan vonis atas ketiga anggotanya tersebut. Brigadir Ketut Alit Mahardika dan Bripka Muhamad Mahendra Putra dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis dan penundaan pendidikan keahlian dan pengembangan spesialis selama 6 bulan. Sementara, Brigadir Ade Tri Wibowo dikenakan teguran tertulis, dan penempatan di tempat khusus yakni di sel tahanan propam Polres Klungkung.
"Dari ketiga terperiksa hanya Ade Tri Wibowo tergolong hukuman sedang. Yang memberatkan Brigadir Ade Tri Wibowo karena ia melakukan pelanggaran disiplin saat masa pengawasan 6 bulan karena sebelumnya juga menjalani sidang disiplin," ujar Wakapolres Klungkung.jul
Komentar