PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Tersangka Guru Cabul Ngaku Pacaran Dengan Korban

Senin, 25 Mei 2015

00:00 WITA

Bangli

3540 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Bangli, suaradewata.com– Ada pengakuan nyeleneh disampaikan tersangka berinisial I Nym BA (33), pelatih pencak silat yang belakangan kedoknya terbongkar setelah mencabuli anak didiknya seoarang siswi SMP di Kintamani. Saat diinterogasi di Mapolres Bangli, Senin (25/05/2015) tersangka yang juga berstatus sebagai PTT di sebuah SMK di Kintamani ini, justru mengaku telah memacari korban.

Bahkan, tersangka yang sudah beristri dan mempunyai 3 anak ini,menyebutkan justru korban yang menghubunginya untuk datang ke rumahnya. “Saya kerumahnya, karena di sms korban agar datang. Yank, ayok ke rumah,” ungkap tersangka. Kok bisa? Usut punya usut, tersangka mengaku berpacaran dengan korban. “Dia juga sudah tahu saya  telah berkeluarga,” jelasnya. “Saya sudah berpacaran sejak awal bulan Feberuari lalu,” imbuhnya. Karena itu, tersangka membantah telah melakukan pengancaman. “Saya tidak pernah mengancam dia,” kilahnya.

Atas pengakuan tersangka, polisi kini masih melakukan pendalaman kasus. Kasatreskrim AKP. Yana Jaya Widya didampingi KBO. Reskrim Iptu. Ketut Purnawan seijin Kapolres Bangli, mengaku, masih memeriksa tersangka. “Saat ini tersangka masih kita periksa untuk pendalaman dan pengembangan kasus,” tegasnya. Sebab, dikhawatirkan tidak menutup kemungkinan kasus serupa menimpa anak didiknya yang lain. Kata dia, sah-sah saja tersangka tidak mengakui perbuatannya itu. Namun pihak kepolisian tidak serta merta percaya pernyataan sepihak dari tersangka. Atas perbuatannya itu, tersangka tetap diancam dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya, sesuai laporan orang tua korban kasus pencabulan ini terjadi setelah tersangka mengancam korban berinisial Ni MD SA (14) tidak dikirim ikut  Porsenijar di Denpasar, jika tidak mau melayani nafsu bejat pelaku. Beruntung, ulah bejat tersangka, terbongkar setelah orang tua korban curiga dan memergoki tersangka berada dikamar korban pada, Sabtu (23/5) pukul 23.00 tengah malam. Selanjutnya orang tua korban melaporkan kasus ini ke Polsek Kintamani dan dilimpahkan ke Polres Bangli.

Sebaliknya, korban juga mengaku sekitar pukul 23.00 dia ditelpon oleh pelaku yang meminta agar diijinkan masuk dalam kamar tidurnya. Lantaran sudah malam, keinginannya itu ditolak. Tetapi pelaku justru mengancam korban tidak akan memberangkatkan korban beserta regu putri pencak silat sekolah tersebut, yang mewakili Bangli ke Porsenijar di Denpasar. Takut tak diberangkatkan, korban pun mengijinkan pelaku masuk kamarnya.  Didalam kamar, tersangka sudah mencium bagian vital korban sebelum akhirnya aksi terbongkar. Setelah dilakukan pemeriksaan di  Puskesmas Kintamani I, hasilnya korban masih perawan, tidak ada bekas benda tumpul di kemaluannya. Hanya saja, dibagian panyudaranya terdapat tanda cupang akibat perbuatan bejat tersangka.  ard

 


Komentar

Berita Terbaru

\