Cabuli Siswi SMP, Guru Silat Dipolisikan
Minggu, 24 Mei 2015
00:00 WITA
Bangli
5090 Pengunjung
Bangli, suaradewata.com– Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, kian marak terjadi di wilayah hukum Polres Bangli. Kali ini, seorang pegawai tidak tetap (PTT) di bagian TU sebuah SMK di Kintamani, Bangli yang juga guru pencak silat ini justru nekat berbuta bejat. Tragisnya, pelaku berinisial I Nym BA nekat mencabuli anak didiknya sendiri, seorang siswi sebuah SMP di Kintamani. Modusnya, pelaku mengancam korban berinisial Ni MD SA (14) tidak akan mengirim korban dalam Porsenijar di Denpasar jika tidak mau meyani nafsu bejat pelaku.
Beruntung saat kejadian, ulah cabul pelaku terungkap setelah dia tepergok berada dalam kamar tidur korban pada, Sabtu (23/5) pukul 23.00 tengah malam. Selanjutnya, kasusnya dilaporkan ke Polsek Kintamani oleh orangtua korban, I Wayan Li (39). Sesuai informasi yang dihimpun, Minggu (24/05/2015), terungkapnya kasus memalukan tersebut berawal dari kecurigaan ayah korban yang melihat kamar tidur anaknya gelap. Ketika kamar dibuka, ternyata disana ditemukan laki-laki yang belakangan diketahui oknum pelatih silat anaknya.
Saat ayah korban masuk kamar, oknum pelatih silat cabul itu berusaha bersembunyi di balik tempat tidur anaknya. Cekcok sempat terjadi antara ayah korban dengan pelatih silat tersebut, hingga akhirnya PTT cabul asal Desa Mengani, Kintamani kabur. Tidak terima dengan kasus tersebut, ayah korban akhirnya melaporkan ke Mapolsek Kintamani. Pihak kepolisian yang mendapatkan laporan tersebut langsung mengamankan pelaku.
Sementara kepada polisi, korban mengaku, sekitar pukul 23.00 dia ditelpon oleh pelaku yang meminta agar diijinkan masuk dalam kamar tidurnya. Lantaran sudah malam, keinginannya itu ditolak. Tetapi pelaku justru mengancam korban tidak akan memberangkatkan korban beserta regu putri pencak silat sekolah tersebut, yang mewakili Bangli ke Porsenijar di Denpasar. Takut tak diberangkatkan, korban pun mengijinkan pelaku masuk kamarnya.
Korban juga diperiksakan ke Puskesmas Kintamani I. Hasilnya korban masih perawan, tidak ada bekas benda tumpul di kemaluannya. Sementara oknum PTT tersebut kepada polisi mengaku, saat datang dia hanya duduk di kamar korban. Malam itu dia bertamu diam-diam untuk menyatakan cintanya. Sebelum kepergok, korban memang sempat memintanya pulang. Selain duduk, dia juga mengakui melakukan tindakan cabul yakni mencium dan mengisap susu muridnya. Itupun menurut pelaku karena diminta korbannya.
Secara terpisah, Kapolsek Kintamani, Kompol Dewa Mahaputra didampingi Kanit Reskrim Polsek Kintamani, AKP. Dewa Gede Oka, seijin Kapolres Bangli, AKBP Suswanto saat dikonfirmasi membenarkan ada laporan kejadian tersebut. Dia menegaskan, dari pengakuan korban, pelaku sempat menebar ancaman tidak akan mengikutkan dalam Porsenijar jika tidak diterima bertamu. ‘’Korban sudah kita periksa. Selanjutnya, tadi pagi pelaku juga sudah langsung kami amankan,’’ujarnya. Atas perbuatannya itu, pelaku terancam dijerat Pasal 82 UU No. 23/2020 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. ard
Komentar