PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

ICW: 195 Terdakwa Korupsi Divonis Ringan

Minggu, 03 Agustus 2014

00:00 WITA

Nasional

1606 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jakarta, suaradewata.com- Indonesia Corruption Watch (ICW) telah melakukan pemantauan terhadap pelaku korupsi yang divonis ringan selama satu semester tahun 2014. Tercatat, ada 195 terdakwa korupsi yang dihukum ringan majelis hakim.

Peneliti Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Lalola Easter mengatakan, selama satu semester pihaknya memantau sebanyak 210 perkara korupsi dengan terdakwa 261 orang yang telah diadili, baik tingkat pertama, banding maupun kasasi bahkan peninjauan kembali.

"Dari 261 terdakwa korupsi, mayoritas terdakwa 242 orang divonis bersalah dan hanya 19 terdakwa dinyatakan bebas atau lepas. Namun, secara keseluruhan koruptor divonis ringan," kata Easter di Jakarta, Minggu (3/8).

Ia menjelaskan, para terdakwa itu dihukum dalam rentang waktu satu sampai empat tahun yang dikategorikan sebagai vonis ringan, 43 terdakwa divonis sedang dan hanya 4 terdakwa divonis berat oleh hakim Tipikor termasuk didalamnya satu terdakwa divonis seumur hidup.

Menurut dia, hukuman ini tidak jauh berbeda dengan tahun 2013, dominan hukumannya untuk koruptor kategori ringan sebanyak 232 terdakwa, kategori sedang ada 40 terdakwa dan kategori berat (diatas 10 tahun) sebanyak 10 terdakwa.

"Jadi rata-rata putusan pidana penjara bagi koruptor semester 1 tahun 2014 itu 2 tahun 9 bulan penjara," ujarnya.

Easter mengatakan, pihaknya membagi tiga kategori hukuman terhadap pelaku korupsi yakni vonis ringan rentang waktu 1 sampai 4 tahun. Kedua, vonis sedang 4 tahun hingga 10 tahun. Ketiga, vonis berat itu lebih dari 10 tahun pidana penjara. bbn/inilah


Komentar

Berita Terbaru

\