Larikan Istri Tetangga, Pria Beristri Dipolisikan
Selasa, 19 Mei 2015
00:00 WITA
Jembrana
4880 Pengunjung

Jembrana,suaradewata.com- Seorang pria yang sudah beristri dan sudah mempunyai anak yakni I Putu Armita Yasa, alias Lubeng,37 asal Lingkungan Pancardawa, Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana di polisikan. Pasalnya, melarikan istri tetangganya.
Dari informasi peristiwa ini berawal dari Sabtu (16/5) sekitar pukul 19.30 wita, I Ketut Ariasa alias Santo,32 asal Lingkungan Pancardawa, Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana pergi dari rumahnya untuk membesuk tetangganya yang lagi menjalani opnama di RSU Negara. Dan pada saat ditinggal ke RSU Negara tersebut, istrinya yakni Iluh Suantini,30 masih berada di rumahnya. Namun saat korban pulang kerumahnya dari RSU Negara sekitar Pukul 21.00 wita, ternyata istri tercintanya sudah tidak ada dirumah dan dikatakan oleh orang tuanya sedang keluar untuk membeli pembalut. Namun istri tercintanya tidak datang-datang sehingga diputuskan untuk mencarinya namun tidak ditemukan. Hanya saja sepeda motor yang dibawa istrinya ditemukan diparkir Balai banjar Pencardawa dengan kunci masih nyantol disepeda. Sehingga sepeda motor tersebutlangsung dibawa kerumahnya dan menjelaskan hal ini ketetangga dan keluarganya.
Namun saat itu, sepupu dari korban yakni I kadek Agus Adi Sanjaya,18 mengatakan kalau istrinya itu pergi bersama dengan seorang laki laki menuju utara rumahnya dengan mengendarai sepeda motor Vario warna hitam, dimana laki laki tersebut adalah I Putu Armita Yasa alias Lubeng warga Banjar Pancardawa, Kelurahan Pendem, Kecamatan, Kabupaten Jembrana, merupakan tetangganya sendiri. Karena istrinya dicari namun tidak diketemukan juga sehingga di laporkan ke mapolres jembrana pada minggu (17/5)
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP I Gusti Made Sudharma Putra, seizin Kapolres Jembrana membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari korban tersebut. Pihaknya yang telah melakukan penyelidikan kemudian berhasil menciduk terlapor, Lubeng di rumahnya pada Senin (18/5) malam kemarin, kini pihaknya masih melakukan pemeriksaan secara intensif. “Dari pemeriksaan awal Lubeng mengakui perbuatannya. Bahkan Lubeng juga mengakui kalau hubungannya ini sudah sejak lama dan sudah sering berhubungan badan. Lubeng kita jerat dengan pasal 284 KUHP tentang perjinahan dengan ancaman sembilan bulan penjara,” jelasnya. dem
Komentar