Sebelum Ditahan KPK, Wacik Berpesan Keluarga Iklas
Rabu, 06 Mei 2015
00:00 WITA
Bangli
5438 Pengunjung
Bangli, suaradewata.com- Keluarga besar Jro Wacik di kampung halamannya, desa Batur Tengah, Kintamani, Bangli, masih belum bisa percaya akan kasus yang menimpanya hingga berujung penahanan dilakukan KPK. Karena itu, pihak keluarga berharap Mantan Menteri ESDM tersebut segera bisa dibebaskan. Meski demikian, pihak keluarga juga mengakui sebelum penahanan tersebut, Wacik sempat berpesan agar keluarga besarnya mengiklaskannya apapun yang terjadi pada dirinya saat mulai terjerat kasus.
Hal ini diakui, sejumlah keluarga besar dan kerabat Jro Wacik saat ditemui di rumahnya, Rabu (06/05/2015). Dari pantauan di rumah Wacik, aktivitas keluarga ini tampak normal-normal saja. Bahkan sejumlah kerabat Wacik, seakan tidak tahu menahu kasus yang menimpa Wacik. “Selama ini, pak Jro jarang pulang. Saya tidak tahu-menahu kasusnya,” ungkap salah satu kerabat Wacik.
Sementara Ketut Ganteng (42) sepupu Jro Wacik mengaku sangat menyayangkan penahanan yang dilakukan KPK. Sebab, menurutnya Jro Wacik dimata keluarga dan masyarakat selama ini dikenal sebagai sosok yang baik, mudah bergaul dan jujur. “Rasanya tidak mungkin Pak Jro berbuat seperti yang dituduhkan KPK. Apalagi beliu adalah seoarang pemangku,” tegasnya. Jro Wacik selama ini, adalah salah seoarang pemangku di Pura Bukit Mentik. Karena itu, pihaknya berharap agar Jro Wacik segera bisa dibebaskan.
Meski demikian, pihak keluarga juga mengakui, Wacik juga pernah berpesan kepda keluarga besar sebelum penahanan dilakukan KPK. “Selama ini, Pak jro Wacik kalau pulang biasanya mekemit di Pura Bukit Mentik atau Pura Batur,” ungkap NI Putu Puspawati salah seoarang kerabat Wacik. Dia juga menuturkan, kepulangan Wacik terakhir kali saat karya Ngusabha Kedasa di Pura Ulundanu Batur. SAat kepulangannya itu, Wacik juga pernah menitipkan pesan kepada keluarga besar dan kerabatnya. “Pesan pak Jro Wacik, agar keluarga besar mengiklaskannya,” jelasnya. PEsan tersebut, diakui, disampaikan Wacik saat pertama kali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. “Pesannya itu, disampaikan kalau tidak salah saat sasih ke lima,” sebutnya.
Sebelumnya, KPK telah melakukan penahanan terhadap Jro Wacik pada Selasa malam sekitar pukul 21.00 wita. Jro Wacik ditetapkan tersangka, sejak 3 September 2014 yang saat itu menjabat sebagai MEnteri ESDM diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan pengandaan proyek dan dana operasional menteri (DOM) di kementerian ESDM tahun 2011-2013 dengan kerugian Negara Rp 9,9 miliar. Selanjutnya pada tanggal 5 September 2014, Jro Wacik mengundurkan diri sebagai Menteri ESDM. Selain sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Menteri ESDM, KPK juga menetapkan Wacik sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam kapasitasnya sebagai Menteri Pariwisata dan Kebudayaan tahun 2008-2011 dengan kerugian Negara mencapai Rp 7 miliar. ard
Komentar