Pengedardar Sabu di Juk Polisi
Senin, 04 Mei 2015
00:00 WITA
Jembrana
3416 Pengunjung

Jembrana,suaradewata.com-Jajaran Satuan Narkoba Polres Jembrana, Kamis (30/4) membekuk seorang pengedar sabu-sabu. Pelaku Made S,40 asal Banjar Yeh Mekecir, Desa Dangintukadaya, Kecamatan Jembrana kini diamankan di Polres Jembrana
Dari informasi yang dihimpun senin (04/05/2015) tersangka dibekuk aparat kepolisian sekitar pukul 20.00 wita didepan sebuah warung di Banjar Beratan, Desa Yehkuning, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana tepatnya di sebelah timur pura Dalem Desa Yehkuning. Sebenarnya petugas sudah mengintai tersangka jauh hari sebelumnya. Tersangka ini dibekuk saat akan mengantarkan sabu ke pelanggannya. Meskipun saat dibekuk tersangka ini sempat mengelak, namun tersangka ini tidak bisa berkutik setelah petugas menemukan paket sabu seberat 0,39 gram dalam bungkus klip plastik yang sudah dibuang oleh tersangka di pagar depan warung ditempat tersangka di bekuk.
Kasat Narkoba Polres Jembrana AKP Nyoman Master mendampingi Kasubag Humas Polres Jembrana AKP Gusti Ketut Subekti, seizin Kapolres Jembrana mengatakan, dari hasil pengembangan, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berinisial AW. Mereka biasanya melakukan transaksi di jalan Denpasar-Gilimanuk di kawasan Banjar Sebual, Desa Dangintukadaya.”Kasus ini masih kita kembangkan dan masih melakukan pengejaran terhadap AW. Kini tersangka dan barang bukti sabu-sabu seberat 0,39 gram dan sebuah sepeda motor Vario DK 5428 ZK diamankan di Polres Jembrana. Pelaku dijerat pasal 112 ayat 1, UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun,” jelasnya. dem
Komentar