Jagrem dan Candra Dewi Diperiksa 4 Jam Lebih
Kamis, 23 April 2015
00:00 WITA
Tabanan
5882 Pengunjung

Tabanan, suaradewata.com – Kasus dugaan pemerasan CPNS di lingkungan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Pemkab Tabanan memasuki tahap akhir. Pasalnya Mantan Kabid Angkutan DKP I Gede Jagrem dan Kasubag Kepegawaian DKP Candra Dewi yang disebut-sebut meminta sejumlah uang kepada CPNS di DKP kini diperiksa Kejari Tabanan. Keduanya diperiksa masih berstatus sebagai saksi, Kamis, (23/4).
Jagrem yang kini menjabat sebagai kabid Promosi dan Pengendalian di Disnaker dan Candra Dewi datang ke Kejari Tabanan sekitar pukul 13.00 wita dan langsung dihadapkan dengan penyidik dari Kejari Tabanan. Kehadiran Jagrem dan Candra Dewi ditemani pengacaranya yakni I Gede Wija Kusuma, Ni Nengah Saliani dan Putu A. Hutagalung.
Terkait pemeriksaan kedua pejabat tersebut, Kasipidsus Kejari Tabanan, Fathur Rohman menegaskan keduanya dipanggil dan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemersan di DKP Pemkab Tabanan. “Keduanya diperiksa sekitar 4 jam lebih dari pukul 13.00 hingga pukul 17.30 wita,” ucapnya. Masih menurut Fathur, untuk saksi Jagrem pihak menyidik mengajukan sekitar 60 buah pertanyaan soal kisruh CPNS di DKP Tabanan. Sementara Candra Dewi penyidik mengajukan sedikitnya 24 buah pertanyaan. “Pak Jagrem ditanya sekitar 60 pertanyaan, sendangkan Candra Dewi sekitar 24 pertanyaan,” ungkapnya. Apakah kedua pejabat ini akan menjadi tersangka,? Ditanya demikian Fathur mengaku belum sejauh itu, karena semua tergantung dari alat bukti yang telah dikumpulkan pihaknya terkait kasus ini. “Belum sajauh itu, yang jelas hari ini keduanya kita periksa statusnya sebagai saksi, soal bagaimana nanti itu tergantung dari alat bukti yang ada,” tandas Fathur.
Sementara I Gede Wija Kusuma saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya datang ke Kejari Tabanan dalam rangka mendampingi kliennya yang diperiksa terkait kisruh CPNS di DKP beberapa waktu lalu. “Kami hadir mendampingi klien kami yang diperiksa sebagai saksi,” tegasnya. Adapun meteri pemeriksaan, kata Wija masih seputar dugaan percobaan pemerasan CPNS di lingkungan DKP. “Meterinya ya seputar pengulangan pemeriksaan sebelumnya, karena sebelumnya klien kami juga pernah dimintai keterangan, meterinya seputar pemeriksaan tersebut,” beber Wija Kusuma.
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa terbongkarnya kasus ini berawal dari pengakuan salah satu staf DKP yang dimintai uang sekitar 60 juta jika ingin mendapatkan SK CPNSnya. Padahal untuk mendapatkan SK yang merupakan hak para pegawai itu tidak seharusnya membayar. Pengakuan para pegawai itu mereka dimintai uang oleh salah seorang pejabat DKP. Kasus inilah yang tengah dibuktikan oleh pihak kejaksaan. Kini kasus tersebut tengah memasuki tahap penyidikan setelah dalam proses penyelidikan sebelumnya ditemukan cukup bukti untuk meningkatkan kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan. Bahkan Kajari mengaku telah memeriksa sekitar 42 orang saksi yang diduga berkaitan dengan kasus ini. ina
Komentar