Pengusaha Angkutan Sewa di Bali Menjerit
Selasa, 07 April 2015
00:00 WITA
Denpasar
3611 Pengunjung

Denpasar, suaradewata.com - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, membuat pengusaha angkutan sewa di Bali menjerit. Para pengusaha kecil itu ketar-ketir, karena ebijakan ini justru menyebabkan adanya moratorium izin angkutan sewa di Pulau Dewata.
Moratorium diberlakukan, mengingat dalam PP 74 Tahun 2014 tidak ada nomenklatur angkutan sewa. Yang diatur justru terkait angkutan tertentu dan angkutan pariwisata. Celakanya, izin angkutan tertentu dan angkutan pariwisata, justru dikeluarkan oleh Menteri Perhubungan di Jakarta.
Menyikapi kondisi ini, Komisi III DPRD Provinsi Bali bersama pihak-pihak terkait menggelar rapat di Gedung Dewan, Selasa (7/4). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Bali N Adi Wiryatama, dihadiri anggota Komisi III, Dinas Perhubungan Provinsi Bali, serta pihak Organda Bali.
"Kami mencoba membahas hal ini secara mendalam. Kami tidak ingin, angkutan sewa kita justru dibunuh pemerintah karena aturan ini," tutur Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bali Nengah Tamba, usai rapat tersebut.
Menurut dia, jika angkutan sewa dikatagorikan sebagai angkutan dengan tujuan tertentu, maka tetap saja memberatkan karena kewenangan perijinannya ada di Kementerian Perhubungan. Ia pun meminta, agar masalah izin ini bisa didelegasikan ke daerah, sebagaimana sebelumnya.
"Kita ingin aturan ini direvisi," tegas Tamba. Jika tak direvisi, menurut anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Bali itu, maka harus diperjuangkan agar ada perlakuan khusus bagi Bali terkait aturan ini.
"Kalau hanya masalah peremajaan kendaraan angkutan kita ke pusat urus izinnya, betapa berbelit dan panjangnya pelayanan masyarakat ekonomi lemah kita," kata Tamba.
Bagi Tamba, dengan aturan ini sesungguhnya pemerintah sedang menggeser usaha kecil ke usaha menengah ke atas. Sebab, usaha kecil dipaksa untuk harus berbadan hukum.
"Jadi yang logik sesuai PP 74, pemilik angkutan sewa dan jalan adalah berbadan hukum alias cukong besar saja. Ini masalah besar bagi masyarakat kecil kita," ujarnya.
Ia pun mengingatkan pemerintah, Bali sebagai daerah tujuan wisata membutuhkan angkutan sewa. "Karena itu, aturan ini harus direvisi atau ada pemberlakuan khusus untuk Bali," pungkas politisi asal Jembrana itu. san
Komentar