Bawa Bayi Orang Utan dan Kadal, Pemuda Rusia ini Dituntut 6 bulan Penjara

  • 25 Juni 2019
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2472 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Terdakwa asal Rusia, Andrei Zhestkov (28) langsung menyampaika permohonan maaf dimuka sidang atas perbuatannya berupaya memasukkan orang utan dan sejumlah hewan lainnya untuk di bawa ke luar negeri.

Dihadapan hakim pimpinan Bambang Ekaputra,SH.MH, terdakwa menyampaikan permohonan maafnya dan ketidaktauannya jika orang utan adalah hewan dilindungi di Indonesia dan dilarang untuk di bawa ke luar negeri.

"Saya mohon maaf pada masyarakat Indonesia karena membawa orangutan dari Bali ke luar negeri. Saya tidak mengetahui jika orangutan merupakan salah satu satwa dilindungi di Indonesia. Saya sangat menyesal dan mohon maaf, tidak ada niatan apa pun," akunya melallui penerjemah tanpa mengatakan untuk melakukan pledoi pada sidang pekan depan ataupun memohon keringanan hukuman.

Itu disampaikan oleh terdakwa usai pihak JPU dari Kejari Badung, Agung Teja,SH mengajukan hukuman selama enam bulan penjara. Jaksa juga mengajukan denda sebesar Rp5 juta dan subsider 1 bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 40 ayat 2 jo Pasal 21 ayat 2 huruf a UU No.5 Tahun 1990 tentang KSDAH dan Ekosistem," baca Jaksa di persidangan, Selasa (25/6).

Untuk diketahui bahwa perkara yang menjeratnya berawal dari kecurigaan petugas di Bandar Udara Internasional Ngurah Rai, Denpasar, Pada Jumat (22/3) saat terdakwa akan meninggalkan Bali.

Saat melalui mesin X-ray, petugas menemukan ada indikasi mencurigakan di dalam koper warna biru tersebut. Saat ditanya petugas, terdakwa saat itu dengan enteng mentakan membawa anak kera.

"Karena diakui ada kera, petugas pun tak berani membuka karena takut jika orangutan itu langsung melompat,"beber jaksa.

Petugas lalu menghubungi Balai Karantina Denpasar dan Avsec dan tiba di bandara. Setelah dibuka, petugas terkejut, karena di dalam koper itu bukan kera melainkan otangutan, salah satu satwa yang dilindungi. Orangutan itu dimasukkan di dalam koper beralaskan keranjang anyaman dari rotan dan dalam kondisi tak sadarkan diri.

Saat dimintai keterangan, terdakwa mengaku membeli satwa tersebut seharga 300 dolar AS. Dia mengaku disuruh temanya bernama Igor (DPO). Oleh Igor dia diberikan 5 tablet warna kuning sebagai obat tidur. 

Menurut terdakwa, Igor lah yang mengajarkannya cara membius satwa tersebut. Pembawaan satwa ini tak dilengkapi dengan surat-surat resmi sehingga Andrei pun diamankan.

Anak orangutan berjenis kelamin jantan berumur sekitar 2 tahun itu dibius melalui spuit dengan kerja obat selama 2 hingga 3 jam. Hal ini diketahui saat kopernya digeledah, serta ditemukan alat suntik dan obat bius. 

Penerbangan dari Bali direncanakan transit di Korea dan orangutan mendapat tambahan obat bius sebelum perjalanan berlanjut sampai Rusia.

Selain ditemukan obat bius dalam kopernya, ternyata WNA ini juga berniat menyelundupkan 2 ekor tokek dan 5 ekor kadal yang tidak disertai sertifikat kesehatan atau Health Certificate dari Karantina.mot/sar


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER