Main Kungfu di Kuta, Turis Jepang ini Diadili

  • 25 Juni 2019
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 9908 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Berawal dari laka lantas, berujung pada aksi pemukulan yang di lakukan oleh pria asal Jepang bernama Toshiyuki Tabuchi (48). Iapun didudukkan di ruang sidang bersama rekannya, terdakwa Subagiyono alias David (42) asal Banyuwangi.

Jaksa A.A Dian Saraswati,SH.MHum dalam dakwaan yang dibacakan dimuka sidang pimpinan Dewa Budi Wadsara,SH.MH, menyatakan ke dua terdakwa bersalah melakukan tindakan secara bersama dalam melakukan kekerasan.

Oleh Jaksa dari Kejari Badung ini mendakwa kedua terdakwa Pasal 170 ayat (1) KUHP. Dijelaskannya, kasus ini bermula saat terdakwa Toshiyuki alami lakalantas di Jln Petitenget depan Hotel deGobers pada 31 Maret 2019 pukul 03.00 Wita.

Dalam kecelakaan itu, mengakibatkan korban seorang pengendara alami luka serius pada kaki. Secara kebetulan saksi korban bernama Made Galih melakukan pertolongan pada korban dengan di gontong ke atas terotoar.

Saat bersamaan, terdakwa yang asal Jepang ini menghubungi terdakwa David untuk datang ke lokasi. "Terdakwa David begitu tiba di lokasi kecelakaan langsung mengatur kemacetan lalulintas," sebut Jaksa dalam dakwaan di ruang sidang Candra, Selasa (25/6) PN Denpasar.

Saat sedang mengatur lalulintas, terdakwa David tersinggung dengan saksi korban yang sempat teriak teriak serambi jari telunjuknya mengarah ke terdakwa David. "Mas kalau mau nolongin ya tolong aja. Tidaknya usah teriak-teriak begitu," ucap terdakwa David saat itu ditujukan kepada saksi Korban sebagaimana terungkap dalam dakwaan.

Setelah sempat cekcok, David bersama teman-temannya mengerumuni saksi korban. Saat kejadian itu, David langsung memukul saksi korban dan mengenai dagu. Kemudian terdakwa Toshiyuki yang terpancing emosi ikut melakukan pemukulan sebanyak dua kali dan menendang bagian perut dengan kaki kanannya.

"Akibat kejadi itu, saksi korban melakukan visum di BIMC Kuta setelah melapor ke Polsek Kuta Utara. Korban alami luka jahitan sepanjang 1,5 cm dan memar di leher bagian depan," sebut Jaksa Saraswati.Mot/sar


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER