Rumah Dinas Eselon III Kejati Bali Senilai 9,7 Milyar Dipelaspas

  • 19 Februari 2024
  • 19:00 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 1916 Pengunjung
Bupati Giri Prasta saat mendampingi Kajati Bali Ketut Sumedana menghadiri upacara melaspas rumah dinas eselon III Kejaksaan Tinggi Bali di Sanur, Senin, (19/02/2024). SD/ang/red

Badung, suaradewata.com - Pembangunan sarana dan prasarana Kejaksaan Tinggi Bali berupa rumah dinas eselon III oleh Pemkab Badung, merupakan wujud apresiasi dan penghargaan Pemkab kepada Kejaksaan Tinggi Bali atas sinergi dan kerjasama yang sangat baik selama ini. Salah satu caranya dengan mendampingi Pemerintah Daerah (Pemda) dalam memberikan masukan untuk mempermudah investasi di daerah. Tugas itu melekat pada Kejaksaan selain sebagai penegak hukum.

“Hal ini merupakan wujud apresiasi dan penghargaan kami kepada Kejaksaan Tinggi Bali atas sinergi dan kerjasama yang sangat baik selama ini. Kejaksaan Tinggi Bali selaku bagian dari Forkopimda telah bersinergi dan berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Badung dalam membangun keamanan, menumbuhkan perekonomian, penegakan hukum, serta mempermudah dan menarik investasi di daerah,” demikian ujar Bupati Giri Prasta seusai mendampingi Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumedana menghadiri upacara melaspas rumah dinas eselon III Kejaksaan Tinggi Bali di Sanur, Senin, (19/02/2024).

Upacara melaspas turut dihadiri oleh Kajari Badung Suseno, Sekda Badung Wayan Adi Arnawa, Kepala Dinas PUPR Badung IB Surya Suamba, Kepala BPKAD Badung IA Istri Yanti Agustini serta jajaran Kejaksaan Tinggi Bali.

 Menurut Bupati Giri Prasta sinergi antara Pemerintah Kabupaten Badung dengan Kejaksaan serta institusi terkait lainnya, menjadi kunci keberhasilan dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Badung. Terlebih Kabupaten Badung telah menjadi destinasi pariwisata internasional, tentunya sangat potensial akan munculnya berbagai permasalahan hukum dalam berbagai sektor kehidupan, baik ekonomi, sosial budaya maupun menyangkut pertanahan dan pariwisata dalam hubungannya antar masyarakat lokal maupun internasional.

“Pemerintah Kabupaten Badung selama ini selalu mendapatkan pendampingan hukum Kejaksaan RI melalui Jaksa Pengacara Negara yang memiliki kuasa khusus bertindak dalam perkara perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan, atas nama negara, pemerintah, ataupun kepentingan umum.” Jelas Bupati Giri Prasta

Berdasarkan data Dinas PUPR Badung, pembangunan rumah dinas eselon III Kejaksaan Tinggi Bali menggunakan dana anggaran perubahan APBD Badung 2023 senilai Rp 9.7 Miliar lebih. rls/ang


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER