PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Diduga Langgar Perda RTRW, Pembangunan Hotel Disoroti Dewan

Selasa, 07 Desember 2021

18:20 WITA

Gianyar

1845 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Pembangunan Hotel Kappa di Seres di sebelah Pura Subak Maluang, Ubud, Gianyar, diduga melanggar Perda RTRW Kabupaten Gianyar (Foto/Istimewa)

Gianyar, suaradewata.com - Anggota Dewan di Gianyar menyoroti sebuah proyek pembangunan hotel di sebelah Pura Subak Malung, Banjar Tanggayuda, Desa Kedewatan, Kecamatan Ubud, Gianyar. Pasalnya, pembangunan hotel tersebut diduga telah melanggar Perda RTRW Kabupaten Gianyar tentang kawasan suci.

Informasi dilapangan, pembangunan hotel dengan nama Kappa Di Seres hanya berjarak 2,5 meter dari kawasan Pura Subak Maluang yang mana diempon oleh krama subak berbagai banjar. Jika melihat Perda nomor 16 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Gianyar terkait kawasan suci, pembangunan hotel tersebut telah melanggar. "Melanggar pasal 88 tentang zonasi dalam Perda RTRW," jelas Ngakan Putra, Anggota DPRD Kabupaten Gianyar, Selasa (7/12/2021).

Ngakan Putra juga mempertanyakan, kenapa izin pembangunan tersebut bisa keluar? Mengingat, dalam pasal 88 Perda tata ruang, diatur terkait kawasan suci, dilarangan melakukan kegiatan apabila mengganggu fungsi dan kelangsungan kawasan tempat suci itu. Dalam perda itu juga dijelaskan, radius kawasan suci yang telah ditetapkan dalam Bhisama PHDI, bahwa radius kawasan tempat suci, Pura Kahyangan Jagat, Pura Kahyangan Tiga, dan pura lainya, paling sedikit apenimpug dan apenyengker. "Diasumsikan sekitar kurang lebih 50 meter, ini kenapa izinnya bisa keluar?," tegasnya. 

"Kok bisa mendapat IMB, jelas itu melanggar kesucian pura. Kalau itu dibiarkan, hancur kita,  mudah-mudahan PHDI  bisa turun juga ke lokasi itu. Tapi apakah PHDI tau tentang masalah ini," imbuhnya. 

Ia pun meminta Kadis Perizinan jangan main-main mengeluarkan izin. Agar tidak menjadi preseden buruk pada pemimpin Gianyar yang sudah bagus berjalan selama ini. "Bila perlu copot saja, agar tidak ada preseden buruk terhadap pemimpin di Gianyar. Tidak hanya satu, banyak saya mendapat laporan terkait izin ini," tegasnya. 

Ia menegaskan, tidak menolak investor. Hanya regulasi harus tetap dijalankan. "Kita membutuhkan investor, tapi jangan dengan cara mengacak-mengacak seperti ini, regulasi harus dijalankan, ada Bhisama jangan dilabrak. Katanya melestarikan subak, baru kemarin Perda LP2B kita disahkan, masak hanya menjadi macan ompong," tandasnya. 

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dewa Alit Mudiarta saat dikonfirmasi via whatsapp mengatakan, masih sedang rapat di KPN. "Besok kesini ya, akan saya jelaskan," ujar Dewa Alit singkat.gus/nop


Komentar

Berita Terbaru

\