Katakan Tidak Pada Korupsi
Kamis, 11 September 2014
00:00 WITA
Nasional
1562 Pengunjung

Opini, suaradewata.com- Korupsi di Indonesia sudah sejak lama terjadi, korupsi tersebut pada akhirnya membentuk suatu sistem budaya di dalam masyarakat. Pada era reformasi ini, sudah tercatat banyak kasus korupsi yang terjadi.Setelah terbentuknya lembaga Ad Hoc KPK pada 2004, dimulailah pekerjaan baru untuk pemberantasan korupsi.Terungkapnya kasus-kasus korupsi yang terjadi merupakan kinerja keras KPK dalam menegakan keadilan dalam masyarakat. Terbukti hingga pada hari ini pekerjaan berat KPK memberikan hasil dengan mengungkapkan banyak kasus-kasus korupsi yang terjadi di Indonesia.
“KatakanTidakpadaKorupsi” sering menjadi semboyan untuk menyadarkan masyarakat tentang bahaya dari korupsi. Semboyan untuk menyadarkan tersebut ternyata hanya menjadi hiasan belaka bagi masyarakat. Setelah Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) mengumumkan status resmi Menteri ESDM Jero Wacik sebagai tersangka tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan proyek di Kementerian ESDM pada 2011-2013 ternyata membuktikan semboyan tersebut hanyalah sebuah “semboyan”.Jero Wacik menjadi tersangka terkait pemerasan di Kementerian ESDM dengan sangkaan melakukan pemerasan terkait kewenangannya dalam rangka operasional jabatan dengan modus kegiatan rapat fiktif sehingga diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 9,9Miliar. Jero Wacik dikenakan pelanggaran Pasal 12 huruf e atau Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi Juncto 421 KUHP. Jero Wacik merupakan salah satu dari dua menteri yang mengalami kasus serupa dengannya pada era Presiden SBY di Kabinet Indonesia Bersatu II setelah ditetapkan oleh KPK. Beberapa waktu lalu sebelum Jero Wacik ditetapkan menjadi tersangka, mantan Menpora Andi Malarangeng dan Menteri Agama Suryadharma Ali juga ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK dengan kasus korupsi pada kasus proyek Hambalang dan dugaan korupsi penyelenggaraan Haji.
Kasus Jero Wacik diharapkan menjadi menteri terakhir pada era pemerintahan SBY yang tersandung permasalahan korupsi. Dewasa ini Indonesia sudah masuk kedalam era transisi perubahan pemerintahan dari pemerintahan Presiden SBY menjadi pemerintahan presiden terpilih Joko Widodo. Sudah tentu menjadi sebuah permasalahan yang serius bagi pemerintah yang akan datang untuk melakukan pemberantasan korupsi. Pemberantasan korupsi ini harus dimulai dengan pemilihan menteri-menteri pada kabinet mendatang secara benar. Dengan tertangkapnya Jero Wacik dapat menjadi acuan tersendiri dalam memilih seseorang yang tepat sebagai pembantu bagi Presiden terpilih Jokowi untuk menduduki posisi yang strategis. Untuk menduduki posisi strategis dalam pemerintahan seperti menteri, pemerintah yang akan datang harus memilih orang yang memiliki kejujuran, kapabilitas dan pekerja keras yang baik agar mampu membawa kementerian maupun sektor pemerintahan yang dipimpin ke arah yang lebih baik. Selain itu, diperlukan kebijaksanaan mengenai transparansi setiap anggaran dan menolak segala bentuk tindakan korupsi maupun kolusi untuk mencegah tindak pidana yang termasuk kedalam extraordinary crime tersebut. Korupsi belum tentu terjadi karena orang yang terlibat memang berniat melakukan korupsi namun bisa saja karena sistem yang sudah terbentuk dan membudaya menjadi sebuah sistem tertentu. Sebagai contohnya, Jero Wacik merupakan mahasiswaTeladan ITB 1973 dan mahasiswa dengan predikat lulusan terbaik Teknik Mesin ITB 1974. Melalui keteladanan dan kebersihan seseorang, belum tentu tidak melakukan korupsi apabila sudah tercipta sebuah kondisi yang memungkinkan seseorang untuk melakukan korupsi.
Pada masa pemerintahan yang akan datang perlu dilakukan evaluasi dan pengawasan secara rutin bagi siapapun yang terpilih untuk menduduki posisi strategis dalam pemerintahan, fit and proper test, seleksi dan rekam jejak merupakan salah satu langkah untuk memastikan seseorang tepat untuk menduduki posisi tertentu di dalam pemerintahan, selanjutnya selalu diberikan pengawasan selain dari internal kelembagaan maupun juga langsung dari KPK. Kejaksaan dan Polri agar meminimalisir segala tindakan korupsi. KPK sebagai lembaga yang membantu pemerintah dalam pemberantasan tidak dapat sepenuhnya diberikan tanggung jawab untuk memberantas korupsi sehingga menjadi sebuah lembaga yang superbody. Diperlukan koordinasi yang baik dengan pihak Kepolisian dan Kejaksaan dalam memberantas korupsi secara bersama-sama. Bagi masyarakat juga harus memiliki kesadaran dalam berperan untuk memberantas korupsi, yaitu dengan melaporkan segala tindakan yang mencurigakan dan menolak ajakan untuk melakukan korupsi karena motivasi dari korupsi itu sendiriya itu harta dan kekayaan. Dengan aparat yang kuat dan masyarakat yang peduli maka terbentuklah suatu budaya baru dalam masyarakat yaitu budaya yang benar-benar anti korupsi. Sudah saatnya bagi masyarakat Indonesia untuk benar-benar bebas dari korupsi dan ancaman dari korupsi yang dapat terjadi setiap saat, karena hal tersebut menjadi begitu sangat penting bagi pembangunan bangsa serta daya saing bangsa mengingat kedepan kompetisi antar bangsa makin ketat serta yang terpenting sudah saatnya para pemimpin mensejahterahkan rakyat dengan pertama berperilaku jujur serta bekerja dengan tulus serta berprilaku bersahaja.
Andi Tri Suyanto : Penulis adalah pewarta masyarakat serta aktif pada Relawan Anti Rasuah.
Komentar