Pansus Aset Kaji Ulang Wacana Penjualan Aset
Senin, 21 September 2015
00:00 WITA
Denpasar
2900 Pengunjung

Denpasar, suaradewata.com - Penjualan aset Pemprov Bali yang luasnya di bawah 5 are, sempat diwacanakan beberapa waktu lalu. Hanya saja, wacana ini ternyata menuai banyak protes dari masyarakat luas.
Bahkan, Fraksi PDIP DPRD Bali juga menolak rencana penjualan aset Pemprov Bali ini. Menyikapi protes ini, Panitia Khusus (Pansus) Aset DPRD Provinsi Bali bersama Biro Aset Pemprov Bali melakukan pembahasan ulang atas wacana ini, dalam rapat yang digelar di Gedung DPRD Provinsi Bali, Senin (21/9).
Rapat dipimpin Ketua Pansus Aset DPRD Provinsi Bali Wayan Gunawan, didampingi Kepala Biro Aset Pemprov Bali Ketut Adiasa. Dalam rapat ini, baik Pansus Aset DPRD Provinsi Bali maupun Biro Aset Pemprov Bali sepakat untuk menunda penjualan aset ini.
Sebaliknya, akan dilakukan kajian ulang terhadap rencana penjualan itu, sekaligus menginventarisir semua aset Pemprov Bali. "Sejak ada wacana penjualan (aset), kritik dan protes masyarakat sudah banyak masuk ke dewan," tutur Wayan Gunawan, usai rapat tersebut.
Menurut dia, wacana itu sesungguhnya muncul saat pembahasan bersama gubernur Bali, khususnya terkait tanah-tanah yang luasnya di bawah 5 are. Hasil penjualan aset itu, dikembalikan untuk membeli aset kembali di satu tempat.
Gubernur Made Mangku Pastika, diakui Gunawan, sempat memberikan lampu hijau atas rencana ini. Akan tetapi, belakangan ini orang nomor satu di Bali itu tidak mengizinkan penjualan tersebut.
Sebaliknya, aset-aset yang luasnya di bawah 5 are disarankan agar dimanfaatkan untuk kepentingan publik, seperti halnya pembangunan taman kota, rest area untuk publik. Dengan demikian, penjualan aset Pemprov Bali disepakati ditunda.
"Saat ini, yang menjadi fokus perhatian pansus adalah menyelesaikan sejumlah permasalahan aset dan harus segera dikaji ulang terhadap berbagai persoalan akan aset-aset Pemprov Bali," tandas Gunawan.
Politisi Golkar itu menyebut, ada sejumlah persoalan yang harus diselesaikan oleh Pansus Aset. Pertama, keberadaan aset Pemprov Bali di sejumlah lokasi di kabupaten dan kota, belum didukung dengan dokumen lengkap yang memperkuat kepemilikan aset Pemprov Bali.
Kedua, ada status yang jelas akan kepemilikan aset tersebut sebagai milik Pemprov Bali, tetapi sertifikatnya justru ganda. Ketiga, aset Pemprov Bali yang masuk dalam perkara banyak yang kalah ketika proses hukum di pengadilan.
Keempat, surat izin menggarap banyak bermasalah, karena izinnya tidak sesuai dengan orang yang menggarap. "Banyak aset Pemprov Bali yang dilakukan tukar guling, tetapi tanah pengganti yang dijanjikan belum terselesaikan sampai sekarang," bebernya.
Kelima, tanah aset Pemprov Bali yang digarap oleh penggarap belum jelas kontribusinya pada peningatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bali. Gunawan pun menyontohkan, di Kabupaten Karangasem sudah ditemukan penggarapnya dan sudah memberikan kontribusi, akan tetapi retribusi yang diberikan malah salah alamat.
Selanjutnya di Tabanan, ada tanah milik masyarakat seluas 5 hektar yang dijadikan tempat pembuangan sampah (TPA), namun sampai sekarang belum jelas tanah penggantinya. Padahal, tanah tersebut sudah sejak lama dimanfaatkan sebagai TPA oleh Kabupaten Tabanan.
"Sekarang kita harus lakukan inventarisasi terhadap semua persoalan dan semua aset-aset Pemprov Bali untuk selanjutnya akan dikaji bersama,” pungkas Gunawan. san
Komentar