PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Polisi Tangkap 6 Pelaku Pengeroyokan, Eksekutor Masih Buron

Senin, 21 September 2015

00:00 WITA

Denpasar

3418 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Denpasar,suaradewata.com- Meski berhasil meringkus 6 pelaku pengeroyokan yang berujung pada penikaman Arik Rahmad Dani (22) yang tewas di Jalan Mahendradata, Sabtu (5/9) lalu, namun sang eksekutor penikaman berinisial SD (30) masih dalam pengejaran polisi alias buron. Selain itu, dua orang temannya berinisial GT dan RI juga masih berstatus buronan.

"Mereka bertiga ini sudah masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang-red)," ungkap Kapolsek Denpasar Barat (Denbar), AKP Wisnu Wardana, didampingi Kanit Reskrim Iptu Meki Wahyudi, di Polsek Denbar, Senin (21/9).

Sementara 6 orang yang ditelah diringkus masing - masing berinisial SH, AR, KD, NK, HD, RF. Mereka ditangkap di tempat yang berbeda pada Kamis (17/9) lalu. Terungkapnya para pelaku penikaman terhadap ekspedisi cargo ini berdasarkan hasil penyelidikan anggota kepolisian serta pendalaman keterangan saksi - saksi di TKP. Sehingga anggotanya berhasil mengantongi ciri-cirinya. Berawal dari dibekuknya SH ditempat tinggalnya di seputaran Dalung. Darisinilah polisi  melakukan pengembangan dan berhasil meringkus tersangka lainnya.

"Penangkapan selanjutnya tersangka AR di kos-kosan di Pulau Misol. Dan KD dan NK di jalan Kebo Iwa. Sementara  HD dan RF di Jalan Mahendradata," terang Wisnu Wardana.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui jika aksi pengeroyokan yang berujung penikaman itu ketika pelaku yang berinisial SD disenggol oleh korban saat nonton musik dangdut di dalam pamerasan di Jalan Mahendradata. Teman-teman pelaku tidak terima sehingga terjadi pertengkaran namun didamaikan oleh petugas. Tetapi SH tidak terima dengan kejadian tersebut mengomandoi rekan-rekannya untuk menghadang korban kemudian dikeroyok yang berakhir dengan penikaman.

"Diparkiran inilah, tersangka SH menbujuk rekan-rekannya untuk melakukan balasan terhadap korban. Sehingga Pas saat korban melintas, pelaku yang berjumlah 15 orang ini langsung membuntuti korban," tuturnya.

Awalnya, para pelaku melakukan pencegatan, yaitu tersangka SH dan AR menggunakan sepeda motor beat. Selanjutnya SH memukul korban tepat dibagian wajah menggunakan pecahan bata sehingga langsung terjatuh. Melihat posisi korban terjatuh tersangka AR langsung memukul korban dengan menggunakan pecahan batu beton sebanyak 4 kali ke arah wajah dan kepala. Selanjutnya, tersangka SD dan KD memukul dengan tangan kosong. Tersangka HD kembali mendaratkan pukulan ke wajah korban. Tersangka RF ikut memukul menggunakan helm. Selanjutnya, korban yang sudah terkapar bersimbah darah itu lagi-lagi diinjak dan tersangka SD kembali mengeluarkan pisau dan menusuk korban sebanyak 3 kali yang menyebabkan korban meregang nyawa.

"Mereka jumlahnya ada 15 orang. Tetapi yang ikut melakukan penganiayaan lalu penikaman itu hanya sembilan orang," tutur mantan Kasat Reskrim Polres Badung ini.

Para pelaku yang buron, diduga sudah kabur keluar Bali. Para tersangka terancam 15 tahun penjara lantaran melanggar pasal 170 junto 338 KUHP penganiayaan yang menyebabkan meinggal dua.ids


Komentar

Berita Terbaru

\