Pengusaha Raksasa Kuasai Reklame di Bandara Ngurah Rai
Minggu, 20 September 2015
00:00 WITA
Denpasar
2755 Pengunjung

Denpasar, suaradewata.com - Jeritan para pengusaha lokal di Bali, benar-benar diabaikan oleh pihak PT Angkasa Pura I dan SBU Commercial Bandara Internasional Ngurah Rai. Jeritan para pengusaha lokal ini terkait kebijakan tender reklame di dalam kawasan Bandara Internasional Ngurah Rai, Februari lalu.
Ketika itu, otoritas bandara menutup peluang para pengusaha lokal untuk memperebutkan area reklame di kawasan Bandara Internasional Ngurah Rai. Kondisi ini sempat menimbulkan reaksi keras Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta serta Komisi VI DPR RI.
Sayangnya, reaksi pemerintah ini tak digubris PT Angkasa Pura I (Persero) dan unit usahaannya, Strategic Bussines Unit (SBU) Commercial Bandara Internasional Ngurah Rai yang mengurus tender reklame. Ini dibuktikan ketika pemenang tender yang reklame-reklamenya menguasai kawasan di dalam area Bandara Internasional Ngurah Rai justru tetap dikuasai pengusaha luar Bali.
Bahkan, ada pengusaha raksasa di kawasan Asia yang mengibarkan bendera usahanya di Bandara Internasional Ngurah Rai. "PT Angkasa Pura I dan SBU Commercial Bandara Ngurah Rai, tidak merangkul pengusaha lokal di Bali. Pemenang tender justru perusahaan raksasa reklame di Asia," kata Ketua Persatuan Perusahaan Periklanan (P3I) Bali I Nengah Tamba, di Denpasar, Minggu (20/9).
Menurut dia, selama ini P3I Bali terus berjuang agar penguasaha lokal diberi akses untuk mengikuti tender. Hanya saja, perjuangan itu gagal karena persyaratan tender sengaja dibuat untuk 'melumpuhkan' pengusaha lokal.
Parahnya, pemasangan reklame di kawasan Bandara Internasional Ngurah Rai oleh para pemenang tender itu, justru melanggar aturan. Sebab, reklame di Bandara Internasional Ngurah Rai ternyata tidak mengantongi izin mendirikan bangunan reklame (IMBR).
Selain reklame yang ada tak kantongi IMBR, PT Angkasa Pura I dan SBU Commercial Bandara Internasional Ngurah Rai juga melabrak Peraturan Bupati (Perbub) Badung Nomor 80 Tahun 2014 tentang Penataan Reklame. Sebab, reklame di dalam area Bandara Internasional Ngurah Rai itu tidak masuk dalam zona penataan reklame Kabupaten Badung.
"Itu jelas melanggar Perbup Badung Nomor 80 Tahun 2014. Bagaimana mereka membayar pajak ke Kabupaten Badung nanti? Karena itu, mereka tidak bokeh jadi 'raja' di bandara itu. Pembangunan reklame di sana harus dihentikan!" tandas Tamba.
Tamba yang juga Ketua komisi III DPRD Bali ini, menambahkan, pihaknya tidak antipati dengan masuknya pengusaha raksasa ke Bali. Tetapi para pengusaha itu harus tunduk pada aturan yang berlaku di daerah ini.
"Era globalisasi membuka ruang masuknya penguasaha raksasa ke Bali. Tapi mereka harus tunduk pada aturan yang ada. Selain itu pengambil kebijakan tidak boleh mengabaikan pengusaha lokal," tegasnya.
Tamba pun mendesak pemerintah Kabupaten Badung, untuk menegakkan aturan dengan membongkar semua reklame di Bandara Internasional Ngurah Rai itu. "Pelanggaran itu tidak boleh dibiarkan. Pemkab Badung harus menindak tegas," pungkas Tamba.san
Komentar