Terlibat Politik Praktis, PNS Akan Dipecat
Minggu, 20 September 2015
00:00 WITA
Denpasar
2179 Pengunjung

Denpasar, suaradewata.com- Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bali Ketut Rochineng, meminta seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap menjaga netralitas dalam Pilkada serentak di enam kabupaten dan kota di Bali, 9 Desember mendatang. Apabila ada yang melanggar, maka akan diberikan sanksi tegas berupa pemecatan.
"Sanksi tegas akan diberikan kepada PNS, baik itu penurunan pangkat bahkan diberhentikan dan dipecat bilamana terbukti terlibat dalam politik praktis," ujar Rochineng, di Podium Bali Bebas Bicara Apa Saja (PB3AS) di Lapangan Niti Mandala Renon, Denpasar, Minggu (20/9).
Menurut dia, tahapan Pilkada serentak di Bali sudah masuk dalam masa kampanye, yang akan berakhir tanggal 5 Desember 2015. Masa kampanye ini sangat riskan dan membuka peluang adanya keterlibatan PNS dalam politik praktis.
"PNS sebagai pelayanan publik diimbau untuk tetap menjaga netralitas. Saya tegaskan agar PNS tidak boleh terlibat dalam aktivitas politik yang mengarah terhadap dukungan kepada salah satu calon bupati dan wakil bupati," tegas Rochineng.
Aktivitas politik dimaksud, lanjut Rochineng, yakni keterlibatan PNS dalam mengikuti kampanye politik, menggunakan fasilitas negara untuk kampanye atau mendukung salah satu pasangan calon, dan membuat keputusan yang untuk mendukung salah satu calon.
"Dalam UU Apartur Sipil Negara (ASN) telah diatur bagaimana posisi PNS dalam konteks pesta demokrasi. PNS dinyatakan dengan tegas tidak terlibat dalam politik praktis atau aktivitas politik apapun. Hal ini bertujuan agar PNS tetap fokus menjalankan tugasnya dalam konteks pelayanan publik," tuturnya.
Apabila terbukti ada PNS yang terlibat dalam politik praktis, demikian Rochineng, akan diberikan sanksi. Sanksi ringan atau sedang yakni penurunan pangkat. Adapun sanksi berat, yakni pemberhentian atau pemecatan.
"Kami akan tegas menyikapi jika ada PNS terlibat dalam politik praktis. Ada sanksinya. Kalau ada yang berani silahkan berpolitik. Kami tidak akan pandang bulu dalam memberikan sanksi. Ini komitmen kami dari BKD," tuturnya.
Untuk mengantisipasi adanya keterlibatan PNS, BKD melakukan pengawasan di masing-masing lingkungan kerja baik di BKD tingkat provinsi maupun BKD di enam kabupaten dan kota yang melaksanakan Pilkada. BKD juga akan berkoordinasi dengan Banwaslu maupun Panwaslih di masing-masing kabupaten dan kota untuk melakukan pengawasan ketat terhadap PNS.
Upaya ini dilakukan, agar proses demokrasi berjalan secara demokratis. Mengingat dari proses demokrasi yang berkualitas, akan lahir pemimpin yang dirindukan kehadirannya oleh masyarakat.
"Saya juga berharap agar masyarakat bahu-membahu mengawasi PNS untuk mengantisipasi terlibat dalam politik praktis. Bagi masyarakat yang melihat dan menemukan adanya keterlibatan PNS, bisa melaporkan kepada BKD dan akan kami tindak lanjuti laporan itu," pungkas Rochineng. san
Komentar