PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Larangan Pernikahan Sejenis Tak Langgar HAM

Kamis, 17 September 2015

00:00 WITA

Denpasar

3937 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Denpasarsuaradewata.com - Akademisi dari Universitas Udayana Dr. Jimmy Z. Usfunan, menegaskan, larangan pernikahan sejenis di Indonesia, tidak melanggar hak asasi manusia (HAM). Sebab, pernikahan sejenis sesungguhnya tidak sah menurut hukum atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Dalam UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, kata dia, jelas diamanatkan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara pria dan wanita. "Artinya bahwa ikatan perkawinan yang sah secara hukum di Indonesia adalah ikatan batin antara pria dan wanita," tandas Jimmy Usfunan, di Denpasar, Kamis (17/9).

Ikatan perkawinan sesama jenis yakni pria dan pria atau wanita dan wanita, menurut dia, tidak sah karena tidak diatur dalam UU Perkawinan. Ia berpandangan, adanya peristiwa pernikahan sejenis ini karena masih ada kekeliruan pemahaman mengenai hak asasi manusia (HAM) di Indonesia.

Padahal dalam pemahaman mengenai HAM, persoalan pernikahan sejenis ini tetap harus dikaitkan dengan budaya, kepercayaan dan hukum yang berlaku di Indonesia. "Perkawinan sejenis di Indonesia tidak sah. Keabsahannya tidak ada, karena melabrak regulasi yang berlaku," tegas Dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana ini.

Dalam konteks pernikahan sejenis, imbuhnya, pemahaman HAM di luar negeri, misalnya Amerika Serikat dan Belanda, sangat berbeda dengan pemahaman HAM di Indonesia berbeda. Sebab dalam konteks HAM di Indonesia, bukan berarti sebebas-bebasnya dengan mengabaikan aturan yang berlaku.

"Sepanjang aturan yang berlaku di Indonesia tidak memperbolehkan, maka tidak ada legalitas dalam melakukan perkawinan sejenis sebagaimana diduga telah dilakukan di Ubud," tutur Jimmy Usfunan.

Apa yang dilakukan di Amerika Serikat dan Belanda yang memberikan legalitas terhadap perkawinan sejenis, lanjut Jimmy Usfunan, tidak bisa disamakan dengan di Indonesia. Karena itu ketika masuk di Indonesia, maka pemahaman soal HAM ini harus tunduk pada aturan di Indonesia.

Ia menyontohkan, ketika ada warga negara Indonesia dan warga negara asing yang melangsungkan perkawinan sejenis di luar negeri, maka legalitas terhadap pernikahan itu hanya ada di negara itu saja. "Namun ketika kembali ke Indonesia, tetap saja (pernikahan sejenis) itu tidak sah meskipun di luar negeri diakui," ucapnya.

Jimmy Usfunan tak menampik, saat ini memang banyak komunitas yang mencari dukungan agar ada kebijakan dari pemerintah pusat untuk melegalkan pernikahan sejenis. Hanya saja, saat ini Indonesia masih memberlakukan UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974.

"UU ini adalah esensi serta acuan hukum dalam perkawinan di Indonesia. Jadi, gerakan-gerakan yang dilakukan agar pemerintah melegalkan perkawinan sejenis, itu sangat keliru. Dalam HAM juga dibatasi oleh peraturan perundang-undangan," pungkas Jimmy Usfunan.san


Komentar

Berita Terbaru

\