PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Ketua KPU Denpasar "Diadili" Panwaslu

Jumat, 11 September 2015

00:00 WITA

Denpasar

3183 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Denpasar, suaradewata.com- Berkas pendaftaran pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Denpasar, I Made Arjaya-AA Rai Sunasri (AS), dikabarkan hilang di KPU Kota Denpasar. Hal ini disikapi serius oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Denpasar.

Buktinya, Kamis (10/9), Panwaslu Kota Denpasar memanggil Ketua KPU Kota Denpasar I Gede John Darmawan dan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pencalonan KPU Kota Denpasar Raka Suwarna. Keduanya dimintai klarifikasi terkait hilangnya berkas pendaftaran paket AS ini.

Selain "mengadili" pihak KPU Kota Denpasar, Panwaslu juga meminta keterangan paket AS, ketua Tim Pemenangan paket AS, Wayan Mariana Wandira, dan ketua DPC PKS Kota Denpasar Hilmun Nabi. Para pihak ini dipanggil, untuk mengungkap kebenaran soal hilangnya berkas pendaftaran paket AS.

Panwaslu bahkan proaktif menyikapi dugaan kehilangan berkas paket AS itu tanpa ada laporan yang masuk. "Hanya untuk meminta keterangan saja terkait pemberitaan tanggal 7 September kemarin. Itu, yang masalah kehilangan berkas (paket AS di KPU Denpasar)," kata Ketua Panwaslu Kota Denpasar Putu Arnata, disela-sela pemanggilan tersebut.

Kendati telah memperoleh keterangan para pihak tersebut, Panswalu Kota Denpasar belum mengambil keputusan. Pihaknya masih perlu melakukan kajian lebih lanjut terhadap keterangan masing-masing pihak. ‪

"Secepatnya kita akan analisa dan kros cek. Karena proses tahapan berjalan, kita juga minta keterangan kepada yang bersangkutan seperti apa, dan nanti kita lakukan kajian bersama anggota (Panswaslu Denpasar)," ujarnya.

‪Dikonfirmasi usai memberi keterangan ke Panwaslu, Calon Walikota Denpasar Made Arjaya menegaskan bahwa pihaknya sudah melengkapi semua berkas persyaratan pendaftaran ke KPU Kota Denpasar pada saat pendaftaran pada 2 September lalu.

"Tidak ada keselip di kita berkas berkas itu. Sebab pada tanggal 2 September saat pendaftaran, kita serahkan (berkas) ke KPU Denpasar. Bahkan beberapa saat sebelumnya ada pra-pendaftaran, kita dibawa ke ruang transit kemudian berkas kita diverifikasi, dan saat pendaftaran diverifikasi lagi," bebernya.

Dari hasil pemeriksaan saat pendaftaran, seluruh berkas lengkap. "Semuanya lengkap dan memenuhi syarat. Kecuali foto berdua belum ada dan surat pajak Bu Sunasri yang belum. Yang saya punya lengkap semua," tegas Arjaya, yang didampingi Sunasri.

‪
‪
Sementara Ketua KPU Kota Denpasar I Gede John Darmawan, saat dikonfirmasi enggan memberi banyak keterangan. Ia hanya mengatakan, bahwa keterangan yang diberikannya ke Panwaslu sama seperti klarifikasi yang disampaikannya ke media beberapa hari lalu.

"Sama seperti klarifikasi yang saya sampaikan sebelumnya," kata John, singkat.

Untuk diketahui, dalam klarifikasi ke media sebelumnya, John dengan tegas membantah berkas pendaftaran paket AS dihilangkan oleh KPU Kota Denpasar. Menurut dia, berkas itu tercecer dari berkas utama saat diserahkan oleh Ketua Tim Pemenangan Paket AS ke KPU Kota Denpasar saat pendaftaran.

Berkas yang tercecer itu, menurut dia, terselip dan dibawa pulang oleh Tim Pemenangan Paket AS. Hal itu dibuktikan ketika pihak dari Sekretriat Partai Golkar Kota Denpasar, langsung mengantarkan berkas tersebut ke Kantor KPUD Kota Denpasar, saat diketahui ada berkas yang hilang.

Namun argumentasi yang dibangun John ini, dimentahkan Tim Pemenangan Paket AS. Sebab, berkas yang dibawa oleh pihak Sekretariat Partai Golkar Kota Denpasar itu merupakan berkas cadangan (arsip). san


Komentar

Berita Terbaru

\