Badung Gelar Workshop UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Senin, 01 September 2014
00:00 WITA
Badung
1992 Pengunjung

Badung, suaradewata.com- Menyikapi berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa oleh pusat serta menindak lanjuti arahan Gubernur Bali untuk mensosialisasikannya di tiap kabupaten, Pemerintah Kabupaten Badung melakukan langkah bersama dengan menggelar Workshop Sehari Undang-Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa di Grand Istana Rama Hotel, Jalan Pantai Kuta, Kecamatan Kuta, Senin (1/9).
Hadir dalam kesempatan tersebut SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung, Lurah dan Perbekel se Badung, Bendesa Desa Adat se Badung serta sebagai narasumber dari Biro Hukum dan Ham Setda Provinsi Bali serta dari akademisi Fakultas Hukum Udayana, Marhaendra Wija Atmaja.
Bupati Badung A.A. Gde Agung dalam sambutannya mengungkapkan, diterapkannya UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanan UU No 6 Tahun 2014, memberikan implementasi yang luas terhadap penyelenggaraan pemerintahan di desa, dimana di Bali umumnya dan di Badung Khususnya mengenal adanya desa dinas dan desa adat sebagai co eksistensi. Keberadaan desa dinas dan desa adat ini telah berjalan dengan harmonis tanpa adanya tumpang tindih , bahkan saling dukung dan melengkapi dalam membangun kesejahteraan masyarakat. “Akan tetapi dalam penjelasan UU No 6 tahun 2014 pasal 6 dikatakan Ketentuan ini untuk mencegah terjadinya tumpang tindih wilayah, kewenangan, duplikasi kelembagaan antara desa dan desa adat dalam 1 (satu) wilayah maka dama 1 (satu) wilayah hanya terdapat desa atau desa adat.Untuk yang sudah terjadi tumpang tindih antara desa dan desa adat dalam1 ( satu) wilayah, harus dipilih salah satu jenis desa sesuai dengan ketentuan undang-undang ini. Ini berarti terdapat kesulitan untuk mempertahankan keberadaan desa dinas dan desa adat secara bersama-sama. Bila pemaknaan ini ditafsirkan harus memilih, maka diperlukan kehati-hatian dalam memilih desa dinas atau desa adat untuk didaftarkan,” ungkap Gde Agung.
Lebih lanjut dikatakan, Bupati Badung tidak akan sewenang-wenang untuk melakukan pendaftaran desa dinas atau desa adat, melainkan melalui aspirasi krama Badung. “ Sebelumnya, semua desa di Badung telah melakukan paruman terkait masalah ini yang selanjutnya ditindaklanjuti dalam paruman di tingkat kecamatan. Sekarang dalam workshop ini yang merupakan ujung dari penyerapan aspirasi yang telah dilakukan di desa maupun tingkat kecamatan akan dilakukan kajian lebih mendalam baik dari aspek sosial maupun aspek akademis dari narasumber yang berkompeten sehingga dapat menyatukan pemikiran dan persepsi untuk melakukan langkah selanjutnya,” papar Gde Agung.
Sementara itu, ketua pelaksana workshop yang juga Kepala BPMD dan Pemdes Putu Gede Sridana melaporkan bahwa pelaksanaan workshop ini untuk membahas implementasi dari penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Pemberdayaan desa, yang mana terjadi multi interprestasi terkait diberlakukannya UU No 6 Tahun 2014. “Diharapkan dalam pertemuan ini dapat tercapai persamaan persepsi, pemikiran dan rencana aksi dapat menginterprestasikan UU No 6 Tahun 2014,” lapornya.hms
Komentar