KBM Siap Daftarkan Duet Arjaya - Rochineng
Senin, 24 Agustus 2015
00:00 WITA
Denpasar
4202 Pengunjung

Denpasar, suaradewata.com - Setelah hanya ada satu pasangan calon yang memenuhi syarat, KPU Kota Denpasar memutuskan menunda Pilkada Kota Denpasar. Penundaan dilakukan selama tiga (3) hari, sejak tanggal 25 hingga 27 Agustus 2015.
Selanjutnya KPU Kota Denpasar akan membuka masa pendaftaran kembali bagi partai politik yang akan mengusung calon pada Pilkada Kota Denpasar selama tiga (3) hari, yakni tanggal 31 Agustus sampai 2 September. Keputusan KPU Kota Denpasar ini, disambut baik oleh Koalisi Bali Mandara (KBM).
Sebab dengan dibukanya kembali pendaftaran, KBM akan mendapatkan kesempatan untuk kembali mengajukan pasangan calon walikota dan wakil walikota Denpasar. Pasangan calon baru tersebut adalah pengganti paket Ketut Suwandi - Made Arjaya, yang dinyatakan tidak memenuhi syarat pendaftaran calon.
"Keputusan ini tentu harus kita sambut dengan baik, apalagi kami di internal KBM kembali diberikan kesempatan untuk mengajukan pasangan calon yang baru," kata Sekretaris KBM Made Mudarta, di Denpasar, Senin (24/8).
Dikatakan, sejak Ketut Suwandi menyatakan tidak melanjutkan tahapan Pilkada Kota Denpasar, KBM sudah bersepakat tentang penggantinya. Adalah nama politisi PDIP, Made Arjaya, yang sebelumnya diposisikan sebagai calon wakil walikota, 'naik kelas' menjadi calon walikota menggantikan Ketut Suwandi.
Sementara untuk posisi calon wakil walikota, semula memang ada beberapa nama yang dimunculkan dalam survei simulasi yang dilakukan KBM. "Dari hasil survei, mengerucut ke paket Made Arjaya - Ketut Rochineng," jelas Mudarta.
Selain hasil survei, imbuh Ketua DPD Partai Demokrat Bali itu, partai-partai yang tergabung dalam KBM juga sudah mengarahkan dukungannya untuk mengusung duet Arjaya - Rochineng. Belum lagi, baik Arjaya maupun Rochineng, sama-sama menyatakan kesiapannya untuk tampil di Pilkada Kota Denpasar apabila mendapatkan rekomendasi dari KBM.
"Jadi untuk pasangan calon, sudah hampir pasti kita mengusung paket Arjaya - Rochineng. Dan jika tidak ada halangan, paket ini akan didaftarkan ke KPU Kota Denpasar setelah masa pendaftaran dibuka kembali tanggal 31 Agustus sampai 2 September mendatang," pungkas Mudarta. san
Komentar