PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Ranperda APZ Akomodir Putusan MA Terkait Bhisama

Rabu, 19 Agustus 2015

00:00 WITA

Denpasar

3062 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Denpasar, suaradewata.com - Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Arahan Peraturan Zonasi (APZ) Provinsi Bali kembali menggelar rapat di Gedung DPRD Bali, Rabu (19/8). Rapat kali ini melibatkan Bappeda Bali, Biro Hukum Pemprov Bali, Tim Perumus dan Tim Penyusun Ranperda APZ, Tim Ahli Gubernur Bali serta Tim Ahli DPRD Bali.


Rapat tersebut membahas agenda tunggal terkait Putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap gugatan yang dilakukan oleh beberapa warga di Desa Pecatu, Kuta Selatan. Warga menggugat Pemprov Bali (dalam hal ini Gubernur Bali) dan DPRD Provinsi Bali, terkait Bhisama PHDI Tahun 1994 yang mengatur radius kawasan tempat suci.

Menurut Ketua Pansus APZ DPRD Provinsi Bali Kadek Diana, putusan Mahkamah Agung ini dibahas khusus, karena mengamanatkan beberapa hal. Di antaranya, Mahkamah Agung menilai bahwa secara umum penyusunan Perda Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali, sudah sesuai dengan tata cara pembentukan peraturan perundangan-undangan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 dan UU Nomor 32 Tentang Pemerintah Daerah.

Selain itu, Bhisama PHDI Tahun 1994 yang mengatur radius kawasan tempat suci, juga diakui keberadaannya oleh Mahkamah Agung dalam putusannya. "Pura Sad Khayangan dengan radius 5 km, Pura Dang Khayangan dengan radius 2 km dan Pura Khayangan Jagat dengan radius 50 meter, diakui keberdaannya," jelas Diana, usai rapat tersebut.

Hanya saja dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung memberikan saran bahwa dalam pemberlakuannya di lapangan, agar Bhisama PHDI Tahun 1994 ini tidak bersifat kaku. Artinya, tetap memperhatikan kearifan lokal, dalam hal ini bisa berbentuk Awig-awig atau bentuk lain yang sudah ada secara turun-temurun dalam suatu wilayah Desa Pakraman yang bertindak untuk menjaga kesucian Pura masing-masing atau disebut Daerah Kekeran.

Dalam rapat tersebut, demikian politisi PDIP itu, sudah mengarah pada suatu pemahaman atau persepsi terkait putusan Mahkamah Agung. Apalagi sudah tersurat secara tegas dalam pertimbangan Mahkamah Agung, bahwa pelaksanaan Bhisama PHDI Tahun 1994 tidak kaku, harus luwes dan tetap memperhatikan kearifan lokal berupa Awig-awig atau ketentuan hukum adat yang mengatur batas kesucian Pura masing-masing.

"Intinya, nantinya Perda APZ akan disesuaikan dengan itu. Karena putusan Mahkamah Agung ini akan menjadi salah satu sumber hukum dalam Ranperda yang sedang dibahas ini," tegas Diana.

Ia berpandangan, Putusan Mahkamah Agung ini sangat bijak. Sebab, Bhisama PHDI Tahun 1994 tetap dihormati di satu sisi, dan di sisi lain Awig-awig juga dihormati. Berangkat dari putusan tersebut, rapat Pansus APZ kali ini langsung merumuskannya dalam satu pasal khusus.

"Rumusannya sudah kita masukkan pada Pasal 43 huruf h Ranperda APZ, dengan bunyi: Bhisama Kawasan Tempat Suci PHDI Tahun 1994, dalam pelaksanaannya tidak bersifat kaku, dan tetap harus memperhatikan kearifan lokal," papar Diana.

Ia menambahkan, dari fakta di lapangan, tidak semua Desa Pakraman memiliki Awig-awig yang mengatur Daerah Kekeran. Karena itu, sesuai Perda 16 Tahun 2009, maka dalam pelaksanaan di lapangan khususnya jika dikaitkan dengan proses perizinan yang diterbitkan di kawasan tempat suci, maka diatur secara khusus.

"Kalau masuk dalam lingkup Pura Sad Khayangan, maka akan dikeluarkan rekomendasi dari MUDP (Majelis Utama Desa Pakraman). Kalau dalam lingkup Pura Dang Khayangan, maka akan dikeluarkan rekomendasi dari MMDP (Majelis Madya Desa Pakraman)," kata anggota Komisi III DPRD Bali itu.

Selanjutnya, apabila suatu daerah sama sekali tidak mengatur Daerah Kekeran, maka Bhisama PHDI Tahun 1994 mutlak diberlakukan. "Tetapi kalau ada, maka Awig-awig tentang Daerah Kekeran harus dipertimbangkan. Di sini intinya. Jadi Bhisama tidak kaku. Dan ini sudah sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung," pungkas Diana. san


Komentar

Berita Terbaru

\