PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Penolakan UU TNI Wajib Diselesaikan Lewat Hukum, Demonstrasi Rentan Ditunggangi

Jumat, 04 April 2025

20:03 WITA

Nasional

1126 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

UU TNI

Jakarta – Polemik terkait Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) terus memicu perdebatan publik. Beberapa kalangan menentang pengesahan undang-undang ini dengan alasan mengancam demokrasi karena keterlibatan TNI di ranah sipil. Namun, pemerintah menegaskan bahwa pihak yang tidak sepakat dapat menempuh jalur hukum melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa pemerintah menghargai hak masyarakat untuk tidak sepakat dan menuntut agar UU TNI diuji secara hukum di MK.
“Yang tidak sepakat dengan UU TNI silahkan menempuh jalur hukum melalui judicial review. Kami juga berharap masyarakat memberikan kesempatan kepada UU TNI untuk berjalan terlebih dahulu, agar bisa menyesuaikan peran dan fungsi TNI dalam menghadapi tantangan keamanan modern,” ujar Supratman.
Pernyataan Supratman ini semakin memperjelas bahwa kebijakan pemerintah bertujuan untuk memastikan TNI dalam menjaga kedaulatan negara, terutama di tengah ancaman baru yang bersifat lintas batas. TNI, dengan dukungan undang-undang yang jelas, diharapkan dapat lebih efektif dalam menghadapi tantangan yang semakin kompleks.
Senada, Pengamat Intelijen dan Geopolitik, Amir Hamzah, turut mengkritisi gerakan demonstrasi yang menentang UU TNI. Menurutnya, ada indikasi bahwa gerakan penolakan terhadap UU TNI ini bukan hanya sekedar gerakan dari mahasiswa atau aktivis hak asasi manusia (HAM), melainkan lebih kepada agenda tersembunyi yang didukung oleh jaringan tertentu.
"Kami melihat ada kelompok-kelompok tertentu yang terkoordinasi dengan baik, dengan tujuan yang lebih besar dari sekadar persoalan hukum UU TNI. Mereka seolah menggunakan momentum ini untuk merubah opini publik dan membangun narasi tertentu,” kata Amir.
Amir menambahkan, bagi pihak yang tidak setuju dengan UU TNI, jalan yang tepat adalah melalui proses hukum.
“Jika UU ini tidak sesuai dengan konstitusi, mereka dapat mengajukan judicial review ke MK. Namun, demonstrasi yang berpotensi disusupi kepentingan lain hanya akan menambah keruh suasana,” ucap Amir.
Di sisi lain, Koordinator Aliansi Masyarakat Lebak (AML), Ade Irawan, menyampaikan pandangannya yang lebih mendukung kebijakan pemerintah. Penolakan terhadap UU TNI yang tidak konstruktif justru dapat merugikan keamanan nasional.
"Aksi yang kami lakukan adalah bentuk dukungan terhadap UU TNI. Kalau TNI kita lemah, maka negara kita juga akan mudah dilemahkan oleh pihak-pihak tertentu," ungkap Ade.
Penting bagi masyarakat untuk lebih bijak dalam menyikapi informasi terkait UU TNI. Seluruh pihak diharapkan mendukung kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk menjaga kedaulatan dan keamanan negara, serta tidak mudah terpengaruh oleh narasi provokatif.


Komentar

Berita Terbaru

\