PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

UU TNI Menjaga Keseimbangan antara Militer dan Sipil dalam Kerangka Negara Hukum

Kamis, 03 April 2025

22:28 WITA

Nasional

1081 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

RUU TNI

JAKARTA - Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah disahkan dalam sidang paripurna DPR RI, setelah melalui pembahasan yang panjang dan menerima berbagai masukan dari masyarakat. 

Anggota Komisi I DPR RI, Farah Puteri Nahlia, menegaskan bahwa revisi ini tetap menjaga supremasi sipil dan tidak membuka peluang bagi kembalinya Dwifungsi TNI.  

“Kami memahami kekhawatiran masyarakat, tetapi saya tegaskan bahwa revisi ini tidak akan membawa Indonesia kembali ke era Dwifungsi TNI,” ujar Farah.  

Menurutnya, setiap pasal dalam revisi UU TNI telah dirancang agar tetap berada dalam koridor demokrasi dan mempertahankan supremasi sipil. 

“RUU ini secara jelas membatasi bahwa prajurit aktif tidak bisa menduduki jabatan di luar institusi yang memang memerlukan keahlian pertahanan dan keamanan. Tidak ada ruang bagi dominasi TNI dalam birokrasi sipil,” lanjutnya.  

Farah menambahkan bahwa otoritas sipil tetap menjadi pemegang kendali utama dalam kebijakan pertahanan dan keamanan.  

“Kita telah membangun reformasi TNI selama lebih dari dua dekade, dan tidak ingin ada kemunduran. Prinsip supremasi sipil tetap menjadi fondasi utama dalam revisi ini,” tegasnya.  

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, juga menepis kekhawatiran mengenai potensi kembalinya Dwifungsi TNI.  

“Kekhawatiran soal Dwifungsi ABRI atau Dwifungsi TNI itu tidak akan terjadi,” ujarnya kepada wartawan.  

Ia menambahkan bahwa suara masyarakat, termasuk mahasiswa, telah didengar oleh pemerintah dan DPR.  

“Jika kita melihat isi revisi UU TNI, sama sekali tidak ada indikasi kembalinya Dwifungsi TNI,” katanya.  

Supratman menjelaskan bahwa revisi ini tetap mengedepankan supremasi sipil dengan membatasi hanya 14 kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif. Selain itu, bagi prajurit yang ingin menduduki jabatan sipil di luar batas tersebut, mereka harus mengundurkan diri dari dinas militer.  

Sementara itu, Ketua Umum GP Ansor, Addin Jauharuddin, menilai bahwa revisi UU TNI ini masih sejalan dengan prinsip reformasi dan profesionalisme TNI.  

“Landasan hukum yang membatasi peran TNI dalam politik tetap terjaga, termasuk TAP MPR Nomor 6 dan Nomor 7 Tahun 2000. Ini selaras dengan cita-cita Reformasi 1998,” ujarnya.  

Ia juga menegaskan bahwa mekanisme kontrol masyarakat saat ini sudah semakin kuat, sehingga tidak ada alasan untuk khawatir.  

“Era keterbukaan memungkinkan setiap orang mengawasi jalannya pemerintahan. Supremasi sipil di Indonesia semakin matang,” tutupnya.  [^]


Komentar

Berita Terbaru

\