PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Ketua DPRD Badung Anom Gumanti Diundang Zoom Meeting KPK RI

Selasa, 18 Maret 2025

11:24 WITA

Badung

1276 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Ketua DPRD Badung ikuti zoom meeting KPK RI. sumber: ist/SD

Badung, suaradewata.com- Ketua DPRD Kabupaten Badung I Gusti Anom Gumanti memimpin Rapat Kerja melalui Zoom Meeting dengan KPK RI di Ruang Rapat Pimpinan, Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Senin, (17/03/2025). 

Ketua DPRD Badung Anom Gumanti menyatakan pihaknya diundang khusus oleh KPK RI yang berhubungan dengan penyelenggaraan Tata Kelola Pemerintah, khususnya lembaga DPRD Badung.

"Jadi, sudah banyak diberikan guiding (petunjuk) dalam rangka kita melakukan tugas di Dewan ini," kata Anom Gumanti kepada awak media. 

Paling diingatkan KPK RI yang sering mendapat masalah hukum tentang Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) Dewan. Nantinya, KPK RI bakal dibuatkan suatu rumusan yang disebut dengan Kamus Cuklak dari Pokir Dewan.

Bahkan, dalam waktu dekat, KPK RI akan berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk menurunkan Kamus Cuklak dari pelaksanaan Pokir Dewan.

"Nah, ada beberapa kesimpulan tentang Pokir Dewan ini yang tadi didapatkan sebagai sebuah pengetahuan yang sangat berharga, dalam rangka kami melaksanakan tugas Dewan," terangnya.

Pertama, Pokir itu harus melalui penyerapan aspirasi dari Musrenbang Kelurahan atau Desa, yang harus sudah terakomodir disitu. Kedua, Pokir harus melalui Musrenbang Kecamatan. Ketiga, Pokir harus melalui Musrenbang Daerah di Kabupaten.

"Kemudian, masuk kedalam SIPD dan RKPD Pemerintah Daerah. Kadang-kadang khan praktek-praktek itu menjadi program siluman atau program tiba-tiba, karena itu tidak masuk melalui proses dari awal itu. Nah, hal itu yang diingatkan tadi," tegasnya.

Untuk itu, Anom Gumanti berusaha mengingatkan kepada Anggota DPRD Badung agar proses ini bisa diikuti dengan baik. Terlebih lagi, ada masalah krusial di Dewan terkait gratifikasi yang sudah sangat jelas dipaparkan mengenai unsur-unsur gratifikasi beserta syarat-syaratnya.

"Kalau itu masih ada hubungannya dengan Tugas dan Fungsi (Tupoksi) Dewan, yang jelas itu yang disebut dengan gratifikasi. Apalagi bisa berkomunikasi dan bertemu dengan pihak ketiga dan sebagainya, itu sudah yakin masuk kedalam unsur gratifikasi," jelasnya.

Jika hal itu masih bersifat pribadi, dalam arti tidak ada hubungannya dengan Tupoksi Dewan disebutkan tidak masuk unsur gratifikasi. Mengenai hal-hal lainnya, Anom Gumanti menyebutkan ada hukum pidana yang dominan berhubungan dengan diluar kapasitas Anggota Dewan.

"Salah satu contohnya punya Pokir Dewan dikawal harus begini. Setelah masuk LPSE harus ini dimenangkan. Nah, intervensi seperti itu yang membawa dampak menjadi asas pidana," tambahnya.

Oleh karena itu, Anom Gumanti berharap Anggota DPRD Badung tidak melakukan hal seperti itu dengan tetap berproses di eksekutif.

"Siapapun yang menjadi pemenangnya, mari kita melaksanakan tugas kita, yakni kontrol dan pengawasan setelah itu terealisasi," tandasnya.

Patut diketahui, bahwa pihaknya dari DPRD Badung sudah mengikuti prosesnya sesuai petunjuk dan arahan KPK RI, tapi tidak melalui tiga tahapan Musrenbang, tapi langsung ke tahapan Musrenbang Daerah, untuk langsung masuk Pokir Dewan, yang kemudian diinput sistem SIPD dan RKPD Pemerintah.

Apalagi, lanjutnya perjalanan terdahulu, Pokir Dewan hanya bisa masuk melalui Musrengbang Daerah dengan tidak mengikuti dua Musrenbang, yang ada di tingkat Kecamatan dan Kelurahan atau Desa.

Tak hanya itu, Anom Gumanti mengingatkan Anggota Dewan semestinya mengikuti seluruh nomenklatur yang dipakai dasar Pokir  Dewan.

"Saya sudah tanyakan tadi ke KPK RI seharusnya karena aspirasi yang diwakili oleh DPRD Badung ini khan mulai dari bawah, yaitu masyarakat. Misalnya saya di Kecamatan Kuta, ya tentu ada di wilayah Kelurahan Kuta, juga ada di Kedonganan dan lain sebagainya. Itu harus melalui  Musrenbang Kelurahan/Desa dulu, setelah itu ke Kecamatan," pungkasnya.rls/ang/adn


Komentar

Berita Terbaru

\