Tidak Mampu Menunjukan Perizinan, DPRD Badung Tutup Proyek di Canggu
Rabu, 12 Maret 2025
20:19 WITA
Badung
1370 Pengunjung

DPRD Badung kunjungan kerja ke sebuah proyek di kawasan Canggu Kuta Utara. sumber: ist/SD
Badung, suaradewata.com- Sebuah proyek di kawasan Canggu Kecamatan Kuta Utara direkomendasikan ditutup oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung, Rabu, (12/03/2025). Pasalnya, dalam kunjungan kerja tersebut, pihak proyek belum mampu menunjukan perizinan yang ada.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara mengatakan dari hasil turun ke lapangan, pihaknya belum melihat dokumen perizinan yang dimiliki. Dimana, terdapat 2 orang yang ditunjuk bertanggungjawab di proyek menyebutkan bahwa izinnya masih di pusat.
“Itupun kami tanyakan terkait dengan proses perizinannya sama sekali tidak ada semuanya, katanya masih di pusat. Masih proses katanya tapi kenyataan di lapangan mereka sudah melakukan kegiatan pembangunan,” kata Lanang Umbara
Terkait dengan hal itu, DPRD Badung tegas merekomendasikan Satpol PP Badung untuk menutup kegiatan apapun di proyek tersebut. Namun, bila mulai Kamis, (13/03/2025), ada kegiatan di proyek ini otomatis pihak proyek sudah melakukan pelanggaran. Dan nantinya akan ditindak sesuai dengan peraturan perundang undangan yang ada.
“Nah ini sangat luar biasa ini, ini termasuk nekat ini, tidak ada izin apa apa sudah melakukan pembangunan. Jangan jangan kami pun curiga nanti kawasannya tidak sesuai,” ujarnya.
Saat ditanya, atas temuan tersebut, apakah kedepannya tetap melakukan sidak ke lapangan? Lanang Umbara pun menjawab sudah pasti tetap melakukan sidak kelapangan, baik ada maupun tidak ada laporan dari masyarakat.
“Oh ya tetap. Sepanjang kita mendapatkan waktu sedikitpun itu kita akan turun terus apalagi ada laporan. Walaupun tidak ada laporan kami sebenarnya sudah berencana di DPRD kalau ada waktu waktu yang senggang kami akan segera turun. Kami terkendala adalah kegiatan kegiatan yang sudah kita jadwalkan perbulan sehingga itu wajib juga kita laksanakan, terkait mungkin ada sidang, sidang paripurna, sidang internal dan kegiatan kegiatan lainnya, tidak boleh melanggar dari pada ketentuan yang sudah kita buat di DPRD Kabupaten Badung yang sudah kita paripurnakan menjadi jadwal bulanan DPRD Kabupaten Badung,” jawabnya.ang/adn
Komentar