Ramai Komunitas Pecinta Saat Kontes Anjing di Lumintang
Selasa, 04 Maret 2025
07:52 WITA
Denpasar
1276 Pengunjung

perlombaan "Dog Show" dalam rangkaian HUT Denpasar ke 237. sumber : mot/SD
Denpasar, suaradewata.com - Masih dalam rangkaian HUT Denpasar ke 237 diadakan perlombaan "Dog Show" dengan Katagori kontes anjing sehat yang diikuti 20 ekor anjing, anjing pintar 6 ekor anjing, dan anjing fashion, 8 ekor anjing yang di adakan di areal parkiran utara taman Lumintang.
Selain acara kontes dan show anjing, dinas peternakan Kota Denpasar menggandeng Satpol-PP Provinsi Bali guna mensosialisasikan Perda Bali no 5 tahun 2023 yang salah satu pasalnya 28 (1) berisi tentang tertib hewan dan ternak, salah satunya yang berbunyi setiap orang dilarang mengedarkan atau memperjual belikan daging anjing.
Termasuk, hal melepas liarkan, menelantarkan, menyiksa dan memelihara hewan yang membahayakan orang lain. Dalam penegakan ini diungkap kepala seksi penyidikan dan penyelidikan dan bidang penegakan hukum Satpol Provinsi Bali, Wayan Anggara Bawa selaku garda terdepan dalam penegakan perda yang dikeluarkan bapak gubernur Bali.
Terkait dengan penertiban peredaran dan penjualan daging anjing, sudah ada 13 pedagang RW diwilayah kabupaten kota dibawa ke pengadilan untuk disidangkan. Untuk penelantaran hewan peliharaan yang ada di Denpasar terdapat satu orang per tanggal 19 Februari 2025 sudah juga disidangkan di PN Denpasar dengan denda 500 ribu.
Dimana anjing yang ditelantarkan dengan cara di buang diparkiran sebelah barat Pantai Mertasari. Terkait dengan peracunan hewan masuk dalam katagori penyiksaan hewan, kondisi ini masih marak terjadi dengan cara diportas dimana masyarakat tak mengetahui karena dianggap hewan mengganggu.
"Dengan diadakan kontes ini kami dari Satpol PP Provinsi Bali sangat bersyukur bisa mensosialisasikan Perda terkait tertib hewan dan ternak," ujar Wayan Anggara.mot/adn
Komentar