PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Atasi Kemacetan, Bupati Adi Arnawa Akan Usulkan Regulasi Pembatasan Umur Kendaraan

Senin, 03 Maret 2025

18:10 WITA

Badung

1360 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa. sumber; ist/SD

Badung, suaradewata.com – Guna mengatasi kemacetan terjadi di Kabupaten Badung, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa akan mengusulkan ke Pemerintah Provinsi maupun ke Pemerintah Pusat untuk mendorong membuat regulasi pembatasan umur kendaraan. Sehingga dengan adanya regulasi pembatasan umur kendaraan, maka kemacetan di Kabupaten Badung akan berkurang.

“Kalau mau jujur, dalam rangka mengatasi kemacetan terutama di Badung ini tidak cukup dengan kita membangun infrastruktur jalan. Kami punya pemikiran untuk mendorong untuk dibuatkan satu regulasi semacam ada umur kendaraan. Ini salah satu yang akan coba kami usulkan ke Pak Gubernur atau mungkin kepada Pemerintah Pusat, sehingga ada satu pembatasan pembatasan,” ungkap Bupati Adi Arnawa Di Gedung DPRD Badung, Senin, (03/03/2025). 

Dirinya pun membayangkan, dengan tingkat pendapatan masyarakat dengan tingkat ekonomi yang semakin baik di Badung, orang akan mudah membeli mobil. Dan jika ini tidak diimbangi dengan ada satu regulasi instrumen hukum yang bisa membatasi kendaraan itu, maka ini akan berat.

“Sebarapa pun kita bangun jalan akan tetap macet. Dengan mudah dengan uang 500 ribu orang bisa beli sepeda motor sekarang kredit, ini juga susah,” jelasnya.ang/adn


Komentar

Berita Terbaru

\