Ketua DPRD Gianyar Serahkan Rekomendasi Pendampingan Permasalahan LPD Bedulu
Selasa, 11 Februari 2025
21:14 WITA
Gianyar
1674 Pengunjung

Penyerahan rekomendasi pendampingan pengembalian dana nasabah LPD Bedulu kepada Pj.Bupati Gianyar, I Dewa Tagel Wirasa, Selasa (11/2/2025). sumber foto: gus/SD
Gianyar, suaradewata.com- Menindaklanjuti hasil penyampaian aspirasi masyarakat dan permohonan advokasi Nasabah Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Bedulu, Ketua DPRD Gianyar, I Ketut Sudarsana menyerahkan rekomendasi pendampingan pengembalian dana nasabah LPD Bedulu kepada Pj.Bupati Gianyar, I Dewa Tagel Wirasa, Selasa (11/2/2025).
Penyerahan rekomendasi disaksikan Wakil Ketua DPRD Gianyar, Ketua Komisi III DPRD Gianyar, Sekda Gianyar, Kepala Inspektorat, PLT Asisten II, Kabag Hukum, dan Kabag Ekonomi.
Ketua DPRD Gianyar, I Ketut Sudarsana, mengatakan, rekomendasi pendampingan pengamanan pengembalian dana nasabah LPD Bedulu mengacu pada 7 butir kesepakatan bersama ketiga pihak, yaitu Ketua LPD Bedulu, Bendesa Bedulu dan Perwakilan Nasabah.
"Ini penyelesaian permasalahan LPD Bedulu sampai tuntas, dana masyarakat mengendap di LPD bisa terselesaikan," ucapnya.
Sementara itu, Pj. Bupati Gianyar, I Dewa Tagel Wirasa mengatakan, karena rekomendasi diserahkan kepada Pj Gubernur dan Pj Bupati, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pj. Gubernur, terkait langkah langkah penyelesaian masalah LPD Bedulu dan juga akan dikaji bersama seluruh jajaran Kabupaten Gianyar.
"Kita bersama-sama menyelesaikan masalah LPD, rekomendasi kami terima dan segera kami tindaklanjuti," tegasnya.
Adapun salah satu poin kesepakatan yang telah ditandatangani oleh Ketua LPD Desa Adat Bedulu (Pihak Pertama), Bendesa Desa Adat Bedulu (Pihak Kedua) dan Kepala Forum Nasabah LPD Bedulu (Pihak Ketiga) adalah, para pihak sepakat menyelesaikan masalah LPD Desa Adat Bedulu secara musyawarah mufakat dengan tujuan melaksanakan pembayaran/pengembalian dana nasabah LPD Desa Adat Bedulu secara adil dan proposional dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu tahun dari kesepakatan dibuat. gus/adn
Komentar