Gelapkan Dana APBDes Rp 620 Juta Lebih, Mantan Kaur Keuangan Desa Undisan Segera Dibui
Selasa, 11 Februari 2025
19:56 WITA
Bangli
1843 Pengunjung

Polres Bangli saat menggelar keterangan pers terkait dugaan tipikor di Desa Undisan, Tembuku, Bangli, tanpa menghadirkan tersangka (belum ditahan). SD/Ist
Bangli, suaradewata.com- Mantan Kaur Keungan Desa Undisan, Tembuku, Bangli berinisial NWB (34) kini harus siap-siap mempertanggungjawabkan perbuatanya dihadapan hukum. Pasalnya, yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) saat menjadi Kaur Keuangan Desa Undisan. Tersangka diduga melakukan penggelapan dana APBDes Undisan dalam rentang waktu dua tahun dari tahun 2021 sampai dengan tahun 2022, untuk kepentingan pribadi. Akibatnya negara mengalami kerugian mencapai Rp. 620.782.835.
Hal itu disampaikan Wakapolres Bangli Kompol M.Akbar Putra Samosir didampingi Kasatreskrim Polres Bangli AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun dalam keterangan pers Selasa (11/2/2025). "Tersangka melakukan penggelapan dengan menarik uang secara bertahap," ujar Wakapolres Kompol. M. Akbar. Dikatakan ada lima tindakan yang diduga dilakukan selama tersangka menjadi Kaur Desa Undisan. Yakni, dengan menarik Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang tersimpan di rekening BPD Bali untuk kepentingan pribadi. Mentransfer dana penyertaan modal Bumdes Sapta Winangun, Desa Undisan ke rekening pribadi milik tersangka untuk kepentingan pribadi. Tidak menyetorkan hasil pungutan pajak kegiatan Desa Undisan ke Kas Negara/Daerah. "Selain itu, tidak menyetorkan hasil potongan BPJS Ketenagakerjaan ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan serta diduga melakukan penarikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang tersimpan di rekening BPR Bank Daerah Bangli (perseroda) melebihi dari jumlah pembayaran kegiatan,," ungkapnya.
Akibat perbuatannya itu, kerugian negara (pemerintah Desa Undisan) yang ditimbulkan mencapai Rp. 620.782.835.
"Jumlah kerugian negara tersebut berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Bangli." sebutnya yang juga didampingi Kasi Humas Polres Bangli, AKP I Wayan Sarta dan Kanit Tipikor Satreskim Polres Bangli Iptu I Wayan Dwipayana. Yang mana dana yang dikelola saat itu di Pemerintah Desa Undisan pada tahun 2021 dan tahun 2022 mencapai Rp. 4.272.276.353,71.
Atas perbuatannya, NWB disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18, subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18, lebih subsider Pasal 8 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam menangani perkara ini, selama ini penyidik telah memeriksa 47 saksi. Termasuk tersangka yang dalam interogasinya, NWB tak mampu berkelit. Penggeladah dan menyita 88 barang bukti, yang manyoritras bukti dokumen transaksi dengan bank yang dimaksud di atas. “Yang bersangkutan (tersangka) mengakui perbuatannya. Alasannya kebutuhan ekonomi,” ujar Kasat Reskrim Jaya Winangun menambahkan. Hanya saja, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga saat ini yang ibu lima anak ini belum ditahan. Alasannya kemanusiaan. Dimana tersangka saat ini masih harus menyusui bayinya yang paling bungsu yang baru berusia 3 bulan. “Dalam waktu kurun sebulan ini kami usahakan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan,”sambung Dwipayana.
Ditegaskan, perkara ini berawal dari Perbekel Desa Undisan yang melaporkan perbuatan tersangka. “Tersangka baru setahun bekerja. Dan selama satu tahun itulah dia berulah, menarik dan mentransfer uang desa untuk dikirim ke rekening pribadi dan digunakan untuk kepentingan pribadi,”jelasnya.
Begitu ketahuan, pihak desa pun melakukan tindak lanjut. Selain melaporkan tindakan tersangka, juga memberhentikan tersangka dari jabatan sebagai kaur keuangan Desa Undisan.
Selama proses penyidikan dan sebelum penyelidikan, tersangka telah berupaya mengembalikan uang Rp 300 juta (separuh dari yang dikorupsikan). “Memang ada pengembalian uang dan sudah langsung masuk ke kas desa. Namun, upaya pengembalian uang itu tidak bisa menghapus perbuatan hukumnya, sehingga proses hukumnya tetap berlanjut,”pungkasnya.ard/adn
Komentar