PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Operasi Antik, Polres Bangli Ringkus 7 Tersangka Narkoba

Jumat, 07 Februari 2025

17:33 WITA

Bangli

1995 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Polres Bangli saat merilis hasil operasi antik agung, ungkap 7 tersangka dari empat kasus, Jumat (7/2). SD/Ist

Bangli, suaradewata.com - Tim Satgas Tindak Operasi Antik Agung 2025 Polres Bangli berhasil meringkus tujuh tersangka narkoba, dari empat laporan kasus. Dari para tersangka, polisi berhasil mengamankan total barang bukti narkoba jenis sabu-sabu (SS) seberat 1,59 gram bruto. "Empat orang tersangka merupakan target operasi (TO) dan tiga orang tersangka sisanya sebagai hasil pengembangan (non-TO),”sebut Kapolres Bangli AKBP I Gede Putra didampingi Kabag Ops Kompol.  Dewa Gede Oka,  Kasatresnarkoba AKP I Wayan Wira Nugraha dan Kasi Humas Polres Bangli AKP I Wayan Sarta saat memimpin press release di Mapolres Bangli, Jumat (7/2/2025).

Adapun identitas para tersangka. Yakni, Supriyanto alias Piting (TO), seorang buruh harian lepas usia 34 tahun asal Banyuwangi, Jawa Timur namun menetap di wilayah Gianyar. Supriyanto diamankan di kawasan LC. Subak Aya Bangli, pada Selasa (21/1) lalu. Saat itu Supriyanto bersama rekannya, tersangka Zainur Rohman alias Acong (39). “Dari pengakuan mereka datang ke Bangli mengambil barang (sabu-sabu), disuruh oleh seseorang dengan imbalan seratus ribu rupiah. Sabu itu rencananya akan dibawa ke Denpasar,”sebut Kapolres.

Kemudian tersangka Riswanda Saputra Bektin lias Wanda (26), mahasiswa asal Jember, Jawa Timur namun tinggal sementara di wilayah Ungasan, Badung. Dan Ardifan Aknal Febriansah alias Unyil (18) asal Jember. Awalnya kedua pemuda ini berencana menggunakan sabu-sabu secara bersama-sama di tempat kosnya di kawasan Ungasan. Sabu itu didapat dengan membeli dari temannya yang berada di Jawa. Mereka diminta mengambil barang tersebut di wilayah Bangli, 21 Januari 2025 lalu. Namun sebelum “pesta”sabu itu dilakukan, keduanya keburu dibekuk polisi.

Selanjutnya, tersangka Kingkit Aji Kawitan alias Bara (29), mahasiswa asal Semarang dan Andika Ismail Nasution (27). Sama halnya dengan Wanda dan Unyil, kedua tersangka kini pun dibekuk lantaran kedapatan mengambil tempelan sabu-sabu di seputaran Jalan Merdeka, Bangli, Jumat (24/1). “Mereka rencana mau pakai itu barang, bareng-bareng di kosnya di wilayah Pemogan. Dia beli dari temannya secara online. Ini dia beli yang sudah kelima kalinya,”beber Kapolres.

Terakhir, tersangka Eko Waryanto alias Kodok (29) asal Semarang, ditangkap Rabu (5/2) di seputaran Jalan Brigjen Ngurah Rai, Bebalang, Bangli. Eko diamankan lantaran menjadi kurir narkoba jenis sabu yang diambil di TKP. Rencananya sabu tersebut akan diberikan kepada seseorang di wilayah Denpasar. Dari pengakuan sebagai jasa kurir narkoba. “Semua keterangan para tersangka masih kami dalami dan kembangkan. Tak menutup kemungkinan meski operasi antik usai, proses penyelidikan tetap jalan terus guna mengungkap kasus yang terkait,” imbuhnya. Atas perbuatannya tersebut,  ketujuh tersangka terancam dipidana dengan hukuman minimal 4 tahun penjara.  Dalam kesempatan ini perwira asal Karangasem ini juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. "Awasi lingkungan sekitar tempat tinggal dan  langsung laporkan jika ada hal-hal yang mecurigakan," pungkasnya. ard/red


Komentar

Berita Terbaru

\



PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Program MBG Tingkatkan Ekonomi Desa