Kembali Berlanjut.. Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah Puri Jambe Suci Denpasar
Kamis, 06 Februari 2025
10:44 WITA
Denpasar
320 Pengunjung

Dua Saksi Tegaskan Lahan Milik Raka Ampug dari Puri Jambe Suci Denpasar. sumber foto; ist/SD
Denpasar, suaradewata.com- Kasus pemalsuan dokumen sertifikat tanah milik Puri Jambe Suci Denpasar dengan terdakwa Anak Agung Ngurah Oka (67) kembali berlanjut.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi.
Di mana, kedua saksi menegaskan bahwa tanah yang diklaim Ngurah Oka adalah memang milik Puri Jambe Suci Denpasar.
I Nyoman Yasantara dalam sidang Selasa, 4 Februari 2024 menjelaskan bahwa dirinya bekerja di Kantor Pesedahan Agung Kabupaten Badung.
Dan, saat bertugas "I Gusti Raka Ampug yang saya tahu di Banjar Suci di Puri Jambe Suci yang saya tahu," paparnya terkait nama pemilik lahan yang dipersoalkan sehingga muncul kasus pemalsuan dokumen tersebut.
Hal yang sama juga diungkapkan Putu Widiawan yang mantan pegawai yang mengurus soal PBB pada tahun 1975.
"Pembukuan pajak tanah di kantor tiang, termasuk petok D (girik). Sama riwayat-riwayat tanah," terangnya usai sidang. "Alamat daripada subyek itu memang menyatakan nomor ini alamat puri itu di situ. Subyek di Subak Kerdu dan banyak, saya tidak bawa data dan nama pemiliknya sama Raka Ampug. Alamat di Puri Jambe Suci," tukasnya.
Untuk di ketahui, kasus ini bergulir setelah Ngurah Oka selaku terdakwa yang menggunakan dokumen palsu tersebut bertujuan untuk memperoleh sertifikat tanah yang seharusnya menjadi hak ahli waris sah dari I Gusti Raka Ampug.
Hal ini membuat pihak yang berhak atas tanah tersebut merasa dirugikan, termasuk Ngurah Mayun yang merupakan salah satu pihak yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut.
Keberatan terhadap permohonan sertifikat tanah tersebut diajukan oleh Ngurah Mayun pada BPN Kota Denpasar, yang kemudian mengarah pada penolakan penerbitan sertifikat tanah tersebut.
Keberatan ini semakin diperkuat dengan adanya pencabutan tandatangan oleh Anak Agung Gede Risnawan, yang saat itu menjabat sebagai Camat Denpasar Selatan.
Pencabutan ini menunjukkan bahwa dokumen yang digunakan oleh terdakwa untuk permohonan sertifikat tanah tersebut tidak sah.
Dokumen yang digunakan oleh terdakwa terbukti tidak sah dan bertentangan dengan kenyataan.
Camat Denpasar Selatan juga mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa tanda tangan yang tercatat dalam dokumen tersebut tidak valid, sehingga dokumen-dokumen tersebut harus dibatalkan.
Tindak pidana pemalsuan surat yang dilakukan oleh terdakwa jelas melanggar hukum yang berlaku, khususnya Pasal 263 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai pemalsuan surat.
Kasus ini menambah panjang daftar kasus pemalsuan dokumen yang mengarah pada penyalahgunaan tanah di Bali.
Meski terdakwa tidak ditahan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum, ia telah menjalani masa penahanan sejak 28 Januari 2023 hingga 16 Februari 2023 dan masih dalam masa perpanjangan penahanan hingga 28 Maret 2023.rls/gin/adn
Komentar