Waspada! Sudah 4 Pelaku Maling Motor di Gianyar Tertangkap
Sabtu, 25 Januari 2025
19:55 WITA
Gianyar
1354 Pengunjung
Pelaku pencuri sepeda motor berhasil diamankan
Gianyar, suaradewata.com- Awal tahun 2025 sering terjadi kasus pencurian motor di Kabupaten Gianyar, namun demikian petugas dari Polres Gianyar dan Polsek Jajaran tidak tinggal diam. Empat Pelaku pencuri sepeda motor berhasil diamankan, bahkan salah satu pelaku berhasil diamankan hanya berselang tiga jam setelah laporan pencurian diterima.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, Unit Reskrim Polsek Ubud berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di dua lokasi di wilayah Kecamatan Ubud, tersangka diketahui berinisial B (39) asal Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Kapolsek Ubud, Kompol Gusti Nyoman Sudarsana, Sabtu (25/1/2025), mengatakan bahwa kronologi awal terkait pengungkapan kasus pencurian ini berawal laporan polisi yang diterima petugas kepolisian Polsek Ubud. "Dari laporan polisi tersebut, petugas dari Unit Reskrim Polsek Ubud langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi serta rekaman CCTV di lokasi pencurian. Hasil penyelidikan akhirnya tersangka B berhasil kami amankan," ujarnya.
Dari hasil interogasi petugas, tersangka mengaku telah melakukan beberapa tindakan pencurian sepeda motor. Khususnya di wilayah Ubud yakni di kawasan Jalan Raya Andong, Jalan Raya Sriwedari. "Tersangka melancarkan aksinya ketika melihat sepeda motor terparkir dengan kunci motor yang masih menyantol," katanya.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku awalnya membawa sepeda motor sewaan. Namun ketika melakukan aksi pencurian sepeda motor, sepeda motor sewaan yang awalnya dikendarai tersangka ditinggalkan di lokasi. "Jadi pelaku meninggalkan sepeda motor yang awalnya dia bawa," ucapnya.
Sementara itu, dua orang pelaku pencurian kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah ditangkap Unit Reskrim Polsek Tampaksiring, Gianyar, Sabtu (25/01).
Mereka Inisial MS asal Situbondo, Jawa Timur dan MF asal Bondowoso, Jawa Timur, bekerja menjadi buruh bangunan di wilayah Tampaksiring, Gianyar dan kos di wilayah Bedulu, Blahbatuh.
Kedua Pelaku mengambil sepeda motor milik korban yang terparkir di pinggir jalan dengan kunci masih nyantol. Tersangka MS, mencuri sepeda motor tipe Honda Supra yang terparkir dan menuntun dari lokasi parkir sejauh lima puluh meter.
Tersangka MS kemudian bertemu temannya MF kemudian kembali mencuri sepeda merk Suzuki Smash dan dibawa kabur. Saat itu korban terkejut mendapati sepeda motornya dibawa kabur oleh kedua orang pelaku.
Oleh pemilik sepeda motor, pelaku pun sempat dikejar saat melarikan diri ke arah selatan dari TKP. Sayangnya, korban saat itu tidak berhasil mengejarnya dan langsung melaporkan ke Mapolsek Tampaksiring, Gianyar.
Mendapatkan laporan Kapolsek Tampaksiring, AKP Anak Agung Alit Sudarma, memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Kanit Reskrim Ipda I Nengah Sudardika bersama anggota pun menemukan sepeda motor Suzuki Smash warna hijau telah terparkir di areal parkir rumah makan Pangkon Desa Manukaya.
Sementara di lokasi tersebut pelaku memarkir sepeda motor Smash, ternyata berupaya untuk melakukan pencurian sepeda motor Merk Beat milik pengunjung. Apes bagi pelaku, petugas keamanan rumah makan berhasil menangkap tersangka sebelum akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian Polsek Tampaksiring.
Sedangkan Petugas Kepolisian dari Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Sukawati mengamankan DA (30) asal Desa Senduro, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Ia ditangkap polisi setelah melakukan aksi pencurian terhadap satu unit sepeda motor milik salah seroang warga di Banjar Samu, Desa Singapadu Kaler, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar. Pelaku kemudian diamankan polisi di Mapolsek Sukawati.
Kapolsek Sukawati, Kompol I Ketut Suaka Purnawasa didampingi Kanit Reskrim Polsek Sukawati, Iptu I Nyoman Agus Putra Ardiana dan Kanit II Reskrim Polsek Sukawati, Ipda I Nyoman Wartawan, Sabtu (25/1/2025) mengatakan peristiwa pencurian ini terjadi pada Kamis 23 Januari 2025 sekitar pukul 04.00 Wita. Ketika itu, pelaku DA yang sedang melakukan aktivitas mengumpulkan barang bekas. Namun, di sela-sela aktivitas itu pelaku merasa lapar dan berniat untuk mencuri makanan di rumah warga.
"Jadi modus operandinya, pelaku awalnya merasa lapar dan ingin mencuri makanan di rumah milik salah seorang warga. Kebetulan, pelaku dulu sempat ngekos disana. Nah, ketika pelaku masuk ke areal dapur dan dilihat ada kunci sepeda motor yang ditaruh diatas kulkas. Munculah niatan pelaku ini untuk mencuri sepeda motor yang terparkir di garase milik warga," ujarnya.
Warga yang terkejut sepeda motornya hilang, langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Sukawati, tidak berselang lama kurang dari tiga jam polisi berhasil mengamankan pelaku saat perjalanan pulang ke kampung halaman di Lumajang Jawa Timur. "Pelaku ini kami amankan di Pelabuhan Gilimanuk ketika hendak menyebrang ke kampung halamannya dan langsung diamankan ke Mapolsek Sukawati untuk proses penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Empat pelaku terancam pasal 362 dan 363 KUHP dengan hukuman penjara diatas 5 tahun. gus/adn
Komentar