PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Ternyata Seperti Ini Kronologis dan Pelaku Kasus Penusukan di Tojan Blahbatuh

Kamis, 23 Januari 2025

05:14 WITA

Gianyar

1698 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Kapolres Gianyar, AKBP Umar (pegang mic) membeberkan pengungkapan kasus 0enusukan di Jalan Raya Tojan Blahbatuh, Gianyar.

Gianyar, suaradewata.com - Kasus kekerasan yang terjadi pada Jumat (17/1) dini hari lalu di Jalan Raya Tojan, kecamatan Blahbatuh, Gianyar, dengan korban I Made Agus Aditya (26) asal Banjar Tengah, Kecamatan Blahbatuh, membuat geger warga. Korban ditemukan bersimbah darah sudah tidak bernyawa di jalan oleh warga yang tengah melintas. Petugas Kepolisian dari Polsek Blahbatuh dan Pores Gianyar ang menangani kasus ini pun segera melakukan penyelidikan dan dalam waktu singkat berhasil menangkap 3 orang pelaku.

Kapolres Gianyar, AKBP Umar dalam keterangan persnya, Kamis (23/1/2025) mengungkapkan motif pengeroyokan berujung pembunuhan tersebut hanya dipicu oleh masalah srempetan sepeda motor. Dua orang pelaku, I Komang Indrajita (27) dan I Made Tole Yuliarta (29) merupakan warga Banjar Tegal Tojan, Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh. Satu lagi I Putu Sudarsana (24) asal Buleleng tinggal di Desa Sibang Gede, Kecamatan Abiansemal, Badung.

Tersangka Putu Sudarsana awalnya bermaksud ke tempat tatto di wilayah Tojan, namun oleh 2 temannya, I Made Tole Yuliarta dan I Komang Indrajita mengajak Putu Sudarsana minum arak hingga larut malam. Mereka kemudian hendak mengantar pulang temannya yang sudah mabuk berat. Sementara itu, Made Agus Aditya yang juga habis minum-minum di beberapa tempat hendak ke rumah pacarnya di Banjar Tojan. Di TKP Made Agus yang datang dari utara menuju selatan mengambil jalur kanan, sehingga para pelaku yang datang dari selatan sempat terjadi serempetan.

Sama-sama di bawah pengaruh alkohol, terjadi korban dan pelaku cekcok. "Dari rekaman digital, CCTV dan rekaman suara menunjukkan korban dan pelaku tidak saling kenal, karena ada suara pertanyaan dalam bahasa Bali "Nyen ci, Nyen ci'," ujar Kapolres didampingi Kasatrekrim, AKP M Gananta dan Kasi Humas Polres Gianyar, Iptu I Nyoman Tantra.

Saat cekcok tersebut sebelum pembunuhan terjadi, korban dikeroyok oleh para pelaku. Namun, korban yang memang memiliki skill bela diri sempat unggul dalam "adu mekanik" tersebut. Merasa tidak mampu mengalahkan korban, salah satu tersangka I Made Tole berinisiatif mengambil benda tajam berupa gunting yang disimpannya di jok sepeda motor Scoopy hitam DK 8166 LT. "Gunting itu didapat dari tempatnya bekerja di Ubud. Setelah kami cek, memang benar tempat kerja pelaku kehilangan sebuah gunting," jelas Kapolres. 

Gunting maut tersebut ditusuk secara membabi buta oleh pelaku I Made Tole ke tubuh korban. Bahkan Tole untuk terakhir kalinya sempat memastikan korban telah tewas sebelum akhirnya meninggal lokasi kejadian. Sesuai hasil otopsi dokter Forensik RSUP Prof Ngoerah Sanglah Denpasar yang diterima oleh kepolisian, korban mengalami 17 luka tusukan. "Luka di leher paling fatal menyebabkan korban meninggal dunia," jelas Kapolres AKBP Umar. 

Setelah membunuh korban, para tersangka melarikan diri. Bahkan ada yang sampai kabur ke Jember, Jawa Timur. Pengungkapan dan pengejaran para pelaku dipimpin Kanit I Reskrim Polres Gianyar, Ipda Hanif Aryoseno. "Ada yang sampai kami kejar ke Jawa, tapi akhirnya mereka balik. Dua ditangkap di Gianyar yakni di Ubud dan Bypass di Blahbatuh serta satu lagi di Sibang," jelas Kapolres Gianyar.

Saat ini, Polres Gianyar masih melakukan pengembangan penyelidikan terkait kasus pembunuhan ini. Kemungkinan masih ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus tragis ini. "Masih kami kembangkan terhadap kemungkinan ada tersangka lain," jelasnya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Tindak pidana pembunuhan atau pengeroyokan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. "Hukumannya di atas 5 tahun penjara," terangnya. gus/ari


Komentar

Berita Terbaru

\