PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Kembar WNA Ukraina Kasus Pabrik Narkoba Divonis 20 Tahun

Kamis, 23 Januari 2025

17:41 WITA

Denpasar

1177 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Dua terdakwa WNA asal Ukraina usai pembacaan keputusan vonis hakim di PN Denpasar, Kamis (23/01/2025). Ist/mot

Denpasar, suaradewata.com - Dua pria saudara kembar asal Ukraina, bernama Ivan Volovod dan Mykyta Volovod, yang sebelumnya dituntut hukuman pidana seumur hidup. Oleh Majelis Hakim di PN Denpasar diputus pidana penjara selama 20 tahun. Dua terdakwa yang saat ini memasuki umurnya 33 tahun itu, menyatakan pikir-pikir menanggapi keputusan hakim yang dibacakan Kamis, 23 Januari 2025 di ruang sidang Candra, Pengadilan Negeri Denpasar.

Mereka yang terjerat kasus memproduksi narkoba di dalam Vila Wilayah Tibubeneng, Kuta Utara Badung, untuk dipasarkan. Dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana diatur dalam Pasal 113 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ketua Majelis Hakim Ketut Suarta dalam sidang juga menjatuhi hukuman tambahan kepada kedua terdakwa dengan pidana denda Rp2 miliar. Apabila, kedua terdakwa tidak membayar denda akan dijatuhkan hukuman pengganti atau subsider 10 bulan penjara.

"Menetapkan kedua terdakwa tetap ditahan dikurangi terdakwa selama berada dalam tahanan. Perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat melawan hukum memprodu menyalurkan narkotika bukan tanaman melebihi 5 gram," sebut hakim.

Dalam sidang terungkap bahwa, saudara kembar ini awalnya diundang ke Bali oleh dua rekannya yang hingga saat ini masih buron (DPO) yaitu Roman Nazarenko dan Oleksii Kolotov, dan seorang tersangka lain bernama Konstantin Kruts yang telah lebih dulu ditangkap. 

Berdasarkan kronologi kejadian, pada Agustus 2021, Roman Nazarenko mengundang Ivan dan Mykyta untuk datang ke Bali dan terlibat dalam bisnis Narkotika dengan janji keuntungan besar. Ivan dan Mykyta dijanjikan bayaran sebesar $10.000 per kilogram untuk produksi mephedrone dan $3.000 per kilogram untuk ganja.

Pada Januari 2022, Roman memperkenalkan Oleksii Koletov (DPO) kepada terdakwa sebagai investor yang akan membiayai produksi narkotika dan membantu mereka mempelajari teknik penanaman ganja secara hidroponik. Oleksii pun kemudian menyewa tanah di Sunny Villa, Jalan Penelisan Agung, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, di mana mereka membangun rumah untuk kegiatan produksi narkotika.

Dari Maret 2022 hingga Maret 2023, Ivan dan Mykyta bersama Roman mulai mempersiapkan peralatan dan bahan-bahan yang diperlukan untuk produksi narkotika, dengan pengadaan bahan dilakukan melalui marketplace dari Indonesia dan China. Beberapa bahan kimia, termasuk bromo methylpropiophenone dan glass ethic, dibeli untuk mendukung produksi mephedrone. Sedangkan, untuk bibit ganja, Roman bawa langsung dari Rumania.

Hasil produksi mereka kemudian dibagikan kepada ojek online ke suatu tempat atas perintah Roman, termasuk Konstantin Kruts, yang bertugas mengedarkan narkotika tersebut melalui sistem tempel sesuai pesanan yang diterima melalui akun ‘Hydra’. “Pembayaran untuk narkotika ini dilakukan menggunakan transaksi cryptocurrency di platform Binance,” terang JPU dalam dakwaan.

Namun, aktivitas ilegal mereka terendus oleh aparat kepolisian berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai ada gerak-gerik mencurigakan dari villa tersebut. Pada 2 Mei 2024, Tim Bareskrim Polri bekerja sama dengan Polda Bali melakukan penggerebekan di lokasi tersebut.

“Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan laboratorium pembuatan narkotika di dalam basement rumah, serta ladang ganja yang ditanam secara hidroponik. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 437 gram mephedrone, 500 kilogram lebih bahan kimia yang diduga digunakan sebagai bahan baku pembuatan narkotika, dan 1.834 liter cairan bahan baku mephedrone serta alat-alat produksinya,” pungkas JPU dari Kejari Badung. mot/red


Komentar

Berita Terbaru

\