PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Produksi Narkoba di Kuta, Duo Ukraina Dituntut Seumur Hidup

Selasa, 07 Januari 2025

22:37 WITA

Denpasar

2308 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Duo Ukraina kasus narkoba dalam sidang di PN Denpasar, Selasa sore (07/01/2025).

Denpasar, suaradewata.com - Dua pria warga Ukraina yang terjerat kasus memproduksi natkotika di tempatnya tinggal daerah Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, dituntut hukum Seumur Hidup mendekam di Penjara. Dua terdakwa ini, Ivan Volovod (32) dan Mykyta Volovod (33).
Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Badung dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa sore (07/01). Keduanya dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 113 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI tahun 2009 tentang Narkotika.

"Bahwa masing-masing terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan narkotika golongan I. Menuntut kepada kedua terdakwa pidana penjara seumur hidup," tuntut JPU yang dibacakan Jaksa Imam Ramdoni.

Sebagaimana tertuang dalam dakwaan, berawal pada bulan Agustus tahun 2021,  Roman Nazarenko (DPO) mengundang terdakwa Ivan Volovod pemilik pasport (GA819135) dan Mykyta Volovod pasport (GA819477) untuk datang ke Bali.

Setibanya di Bali, Roman mengajak terdakwa Ivan dan saksi Mykyta untuk melakukan bisnis narkotika dengan pembagian keuntungan untuk kedua terdakwa yang bersaudara kembar ini. Dimana dalam bisnis ini, keduanya dijanjikan uang sebesar $10.000 (sepuluh ribu dolar amerika) untuk setiap 1 kg mepehedrone dan $3000 (tiga ribu dolar amerika) untuk setiap 1 kg ganja. Kedua saudara ini pun menyetujui. Di bulan Januari 2022 Roman  memperkenalkan Oleksii Kolotov (DPO) sebagai orang yang akan membiayai produksi narkotika kepada kedua terdakwa serta mengajarkan cara menanam ganja secara hidroponik.

Selanjutnya pada 7 November 2022 Oleksii menyewa tanah di Sunny Villa Jl. Penelisan Agung Gg Anggrek No.6 Desa Tibubeneng Kecamatan Kuta Utara dari PT. Sunny Development Group yang diwakili oleh saksi viktoria halitska dengan menggunakan nama ibu dari Oleksii bernama Olena Kolotova.

Kemudian di tanah terebut dibangun sebuah rumah yang digunakan untuk melakukan kegiatan memproduksi narkotika jenis mephedrone dan penanaman ganja. Sambil menunggu selesainya pembangunan rumah, mereka mulai mempersiapkan peralatan serta bahan-bahan untuk menanam ganja yang dibeli dari marketplace yang berada di Indonesia dan China berupa BK-4 (bromo methylpropiophenone), glass ethic, metilameni, dichlor metame, acid, bahan pupuk, co2 dan filter air.

Sedangkan untuk bibit ganja ROMAN NAZARENKO (DPO) membawa langsung dari Rumania. Di bulan Mei 2023 setelah rumah tersebut selesai dibangun kemudian mereka memasang instalasi untuk memproduksi narkotika jenis mephedrone dan menanam ganja.
Kemudian setelah instalasi selesai pada bulan September 2023, kedua terdakwa menerima uang sebesar $30.000 (tiga puluh ribu dollar amerika) dari Oleksii  (DPO) sebagai upah telah memasang instalasi untuk produksi narkotika dan alat-alat menanan ganja.
Untuk proses pembuatan narkotika jenis mepherdrone yang diproduksi memerlukan waktu 2 hari dengan hasil sebanyak 150 gram dan produksi narkotika jenis mephedrone selama ini sebanyak 1 kilogram.

Sedangkan untuk menanam ganja secara hidroponik dengan mensemai bibit ganja yang dibasahi selama 5 hari dengan diterangi oleh lampu. Petugas dari satuan Polres Badung akhirnya mengendus pergerakan usaha para terdakwa dan melakukan penyelidikan dan menemukan rumah yang berada di komplek Sunny Villa Jl. Penelisan Agung Gg. Anggrek No.6 Ds Tibubeneng, Kuta Utara. "Hasilnya diketahui sebagai tempat memproduksi narkotika jenis mephedrone dan penaman ganja," tertuang dalam dakwaan yang selanjutnya, langsung melakukan penggerebekan terhadap rumah tersebut dan mengamankan ke dua terdakwa. Mot/red


Komentar

Berita Terbaru

\