Kenaikan PPN Menguntungkan Semua Lapisan Masyarakat
Kamis, 19 Desember 2024
22:51 WITA
Nasional
1027 Pengunjung
PPN
Jakarta,– Pemerintah telah mengumumkan rencana implementasi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan berlaku efektif pada 1 Januari 2025. Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mengatur bahwa tarif PPN 12 persen harus diterapkan paling lambat pada awal tahun mendatang.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menanggung kenaikan PPN terhadap tiga komoditas pokok, yakni tepung terigu, gula untuk industri, dan minyak goreng rakyat (MinyaKita). Pemerintah akan memberikan subsidi sebesar 1 persen pada komoditas-komoditas tersebut demi menjaga daya beli masyarakat, terutama golongan berpenghasilan rendah.
“Kenaikan tarif PPN ini tidak dilakukan secara sembarangan. Kami memastikan bahwa kebijakan ini disusun dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan fiskal negara dan perlindungan terhadap sektor-sektor vital seperti kesehatan, pendidikan, dan kebutuhan pokok masyarakat,” tegas Sri Mulyani.
Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN bukanlah sepenuhnya keinginan pemerintah, melainkan kewajiban yang diatur dalam UU HPP. Pemerintah juga telah menyiapkan berbagai stimulus ekonomi untuk mendukung implementasi kebijakan ini. Stimulus tersebut mencakup enam aspek strategis: rumah tangga, pekerja, UMKM, industri padat karya, kendaraan listrik, serta properti.
“Kami memastikan bahwa masyarakat berpenghasilan rendah tetap terlindungi. Selain itu, pemerintah akan menanggung kebutuhan bahan pangan lain yang terkena PPN 12 persen sebesar 1 persen,” ujar Airlangga.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menambahkan bahwa kenaikan PPN ini justru memberikan manfaat signifikan bagi sektor UMKM. Dari total Rp265 triliun insentif yang disiapkan terkait kebijakan ini, sekitar 90 persen akan dinikmati oleh pelaku UMKM. Hal ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi di tingkat akar rumput.
Pemerintah juga akan mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat agar memahami alasan dan manfaat dari kenaikan PPN ini. Dengan langkah-langkah tersebut, pemerintah optimis bahwa kebijakan ini dapat mendukung stabilitas ekonomi tanpa mengorbankan kesejahteraan masyarakat.
Dengan pendekatan yang komprehensif dan dukungan dari berbagai pihak, diharapkan kenaikan PPN ini dapat menjadi langkah strategis untuk memperkuat ketahanan fiskal negara sekaligus mendorong pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Komentar