PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Berpihak Kepada Masyarakat, Penyesuaian PPN 1% Demi Membiayai Subsidi dan Bansos

Kamis, 19 Desember 2024

22:37 WITA

Nasional

1024 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

PPN

JAKARTA — Penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1%, bertujuan memperluas pembiayaan subsidi dan bantuan sosial, mendorong pemerataan ekonomi, serta menjaga stabilitas APBN.

Terkait hal itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pajak merupakan instrumen penting pembangunan dengan prinsip keadilan dan gotong royong. Prinsip ini mendasari penerapan PPN 12% yang selektif. 

“Keadilan adalah di mana kelompok masyarakat yang mampu akan membayarkan pajaknya sesuai dengan kewajiban berdasarkan undang-undang, sementara kelompok masyarakat yang tidak mampu akan dilindungi bahkan diberikan bantuan,” kata Sri Mulyani.

“Di sinilah prinsip negara hadir,” ungkap Menkeu. 

Bahkan, Pemerintah juga memberikan stimulus berupa bantuan perlindungan sosial dan insentif perpajakan dengan total alokasi Rp265,6 triliun untuk tahun 2025. 

“Insentif perpajakan 2025, mayoritas dinikmati oleh rumah tangga, serta mendorong dunia usaha dan UMKM dalam bentuk insentif perpajakan,” ungkap Sri Mulyani.

“Meskipun ada undang-undang perpajakan dan tarif pajak, namun pemerintah tetap peka untuk mendorong barang, jasa dan pelaku ekonomi,” Imbuh Menkeu.

Senada, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menegaskan kenaikan PPN 1% merupakan implementasi undang-undang untuk kesejahteraan rakyat dan tidak berlaku untuk semua barang/jasa. 

“Kebijakan itu baik untuk pemerataan pembangunan dan untuk menguatkan ekonomi seperti cita-cita Presiden Prabowo Subianto. Kelompok konsumen barang mewah, yang sebagian besar berasal dari kalangan atas, memiliki daya beli yang sangat tinggi,” katanya.

“Dengan demikian, mereka yang paling mampu berkontribusi lebih besar terhadap negara,” ujar Adies. 

Kenaikan diberlakukan pada barang mewah yang dikonsumsi kalangan atas, sementara kebutuhan pokok, layanan sosial, pendidikan, kesehatan, produk UMKM, dan pertanian dikecualikan. 

“Kenaikan PPN pada barang mewah itu bisa diibaratkan sebagai pajak konsumsi bagi orang kaya.Hasil dari pajak yang mereka bayar nantinya akan digunakan untuk mendanai program-program sosial,” imbuh Adies.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DPJ Kemenkeu Dwi Astuti menjelaskan penerimaan dari kenaikan PPN akan mendukung program prioritas, termasuk BLT, PKH, Kartu Sembako, subsidi listrik, dan LPG 3 kg. 

“Dana dari penyesuaian tarif PPN tersebut akan kembali ke masyarakat dalam bentuk berbagai program pembangunan dan pemberdayaan,” ungkap Dwi. 

**


Komentar

Berita Terbaru

\