PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Bawa 8500 pil Koplo Dihukum 8 Tahun, Bawa 32 ribu Butir Dituntut Hanya 7 Tahun

Jumat, 22 November 2024

18:40 WITA

Denpasar

2369 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Lukman Nur Hakim, yang menguasai 4 gram sabu dan 32.000 pil koplo, hanya dituntut 7 tahun penjara di Pengadilan Negeri Denpasar.

Denpasar, suaradewata.com - Rachman Hakim yang membawa 8500 pil koplo dihukum penjara 8 tahun. Anehnya justru Lukman Nur Hakim, yang menguasai 4 gram sabu dan 32.000 pil koplo, hanya dituntut 7 tahun penjara. 

Itu diketahui saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Gde Juliarsana, SH.MH membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Denpasar. Terdakwa asal Banyuwangi itu dinyatakan JPU terbukti secara sah melawan hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 112 ayat (1) undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika. "Memohon kepada majelis hakim agar terdakwa dipenjara selama tujuh tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp1 miliar, subsider penjara selama 8 bulan," tuntut Jaksa Juliarsana.

Tuntutan jaksa dari Kejari Badung ini, berdasakan pada dakwaan bahwa terdakwa ditangkap saat polisi menggrebek tempat kosnya di Jalan Melati No. 1 Kelan, Tuban Bandung. Drama penangkapan itu terjadi pada sianh hari, 01 Agustus 2024.

Petugas dari Polres Badung menemukan lima buah plastik klip yang masing-masing berisi sabu berat total 5,12 gram bruto atau 4,18 netto dan 59 paket plastik klip bening berisi pil koplo masing-masing 10 butir pil koplo warna putih. Dan 31 botol kaca bening berisi masing-masing 100 butir pil koplo dengan total seluruhnya sebanyak 31.000 butir.  "Terdakwa mendapatkan barang narkotika berupa sabu dan pil koplo dari orang yang dia kenal Melalui aplikasi telegram mengaku bernama Boger," Sebut Jaksa Kejari Badung ini. 

Untuk sabu, masih dalam dakwaan, pengakuan terdakwa sebanyak 5 gram dibeli dengan harga Rp6.500.000. Sedangkan pil koplo dengan harga Rp32 juta untuk 32 butir. Oleh terdakwa sabu satu paket dipecah menjadi 5 paket kecil menggunakan plastik klip kosong timbangan dengan rata-rata harga Rp350.000 per paket. "Sedangkan untuk pil koplo tersebut dijual satu paketnya yang berisi 10 butir seharga Rp30.000," demikian Jaksa Juliarsana. Mot/red


Komentar

Berita Terbaru

\