Keluarga Korban Ihklas dan Maafkan Pemilik Gudang Gas Meledak
Senin, 11 November 2024
19:28 WITA
Denpasar
1376 Pengunjung
Keluarga korban kasus ledakan tabung gas di Jalan Cargo Permai, Denpasar Utara, yang di gelar yang digelar di PN Denpasar.
Denpasar, suaradewata.com - Keluarga korban dari ledakan tabung gas LPG di Jalan Cargo Permai, Denpasar Utara, mengaku ihklas dan menerima atas musibah yang dialami. Itu terkuak dalam sidang lanjutan yang digelar di PN Denpasar.
Sebagaimana diketahui, akibat dari insiden tersebut sebanyak 18 orang tewas akibat alami luka bakar serius. Namun pihak pengelola termasuk pemilik yang kini duduk sebagai terdakwa telah bertanggungjawab dengan memberi santunan perawatan serta biaya pemakaman.
Dari keterangan saksi-saksi keluarga korban, seluruhnya menyampaikan ikhlas dan memaafkan terdakwa, Sukojin (51) selaku pemilik gudang tabung gas LPG yang meledak. Ada 13 saksi keluarga serta krabat korban dihadirkan Penasehat Hukum terdakwa, Siswo Sumarto atau akrab disapa Bowo.
Kesimpulannya keluarga korban mengungkapkan rasa terima kasih kepada terdakwa, yang telah menanggung biaya pengobatan, memberikan santunan, hingga pemakaman korban.
Salah satu saksi, Nanda. (25) menceritakan kejadian yang menimpa suaminya. Saat peristiwa kebakaran terjadi, Nanda sedang berada di rumah yang berjarak sekitar 500 meter dari lokasi kejadian. Ia langsung bergegas mencari suaminya dan mengetahui bahwa suaminya sudah dibawa ke rumah sakit dengan ambulan menuju Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof. Ngoerah Denpasar dan bertemu dengan keluarga terdakwa yang sudah menunggu disana.
"Saya ikhlas dan menerima kejadian ini, saya sudah membuat surat pernyataan. Saya lakukan itu karena selama ini beliau (terdakwa) sudah bertanggung jawab kepada kami," ujar Nanda di persidangan.
Dikesempatan itu, terdakwa Sukojin menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada para keluarga korban dan mengakui bahwa ia tidak menyangka peristiwa tragis tersebut terjadi.
Para saksi menjawab mereka memaafkan Sukojin, diiringi suasana haru yang mewarnai ruang sidang. Pada sesi pemeriksaan terdakwa, Sukojin mengungkapkan bahwa gudang tersebut telah beroperasi selama 10 tahun untuk menampung tabung elpiji yang rusak. Namun, ia mengakui bahwa tidak ada perawatan khusus atau alat deteksi yang dipasang di gudang tersebut.
Ia juga menyatakan bahwa pada saat kejadian dirinya tidak berada di lokasi dan baru mendapat kabar kebakaran sekitar pukul 07.00 pagi. Ketika tiba di lokasi, ia mendapati api sudah padam dan korban-korban telah dilarikan ke rumah sakit dan dia juga langsung menyusul menengok para korban.
Diberitakan sebelumnya, Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harisdianto Saragih mengungkapkan bahwa Sukojin sebagai pemilik CV Bintang Bagus Perkasa, tidak memiliki izin resmi dari PT Pertamina Patra Niaga untuk melakukan niaga gas elpiji. Baik ukuran 3 kg bersubsidi maupun ukuran 5,5 kg, 12 kg, dan 50 kg.
"Terdakwa tidak memiliki hak untuk mengolah, menyimpan, atau mengangkut gas Elpiji, yang perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian besar pada kesehatan dan keselamatan," ujar JPU Harisdianto.
JPU mendakwa Sukojin karena telah melakukan kegiatan usaha hilir tanpa izin yang menyebabkan dampak pada keselamatan dan lingkungan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 40 angka 8 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mot/red
Komentar